Upah Penetapan Minimum untuk Mencapai Kebutuhan Hidup Layak

Netha Bonita Christine
Mahasiswa Ekonomi Pembangunan Universitas Sumatera Utara Tahun 2020
Konten dari Pengguna
22 Agustus 2021 21:34 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Netha Bonita Christine tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Gaji Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gaji Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Penetapan Upah Minimum Untuk Mencapai Kebutuhan Hidup Layak
Tujuan dari pembangunan nasional adalah meningkatkan keadilan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia agar terwujud kesehjateraan. Pada dasarnya, keadilan sosial harus mencerminkan masyarakat yang keadaan ekonominya bertumbuh dan seluruh hasil pembangunannya dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Salah satu upaya Pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan sosial untuk rakyat adalah melaui pembangunan. Namun, untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat secara pribadi atau keluarga, rakyat harus melakukan berbagai upaya, salah satunya adalah dengan bekerja untuk mendapatkan imbalan atau upah.
ADVERTISEMENT
Upah merupakan hal yang sangat penting dalam ketenagakerjaan, karena upah pekerja merupakan sumber penghidupan bagi dirinya dan keluarganya, bagi pekerja terdidik upah adalah hasil dari investasi sumber daya manusia mereka sendiri dan bagi para kelompok tertentu upah melambangkan status sosial dan harga diri bagi pekerja. Pekerja pada umumnya mendapatkan upah dalam bentuk uang. Namun, terkadang perusahaan akan membayar sebagian dari gaji dalam bentuk lain, tetapi jumlahnya tidak boleh melebihi 25% dari gaji yang diterima.
Pembayaran upah harus dilakukan dengan alat pembayaran yang sah. Siklus pembayaran upah secepat-cepatnya seminggu sekali atau paling lambat sebulan sekali, kecuali jika perjanjian kerja tertulis mengatur bahwa siklus pembayaran kurang dari satu minggu.
Upah minimum adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerja di dalam lingkungan usaha atau kerjanya (UU No. 13 Tahun 2003). Upah minimum adalah suatu penerimaan bulanan minimum (terendah) sebagai imbalan dari pengusaha kepada karyawan untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah dilakukan dan dinyatakan dalam bentuk uang, termasuk tunjangan untuk karyawan itu sendiri maupun untuk keluarganya. Sebagaimana yang telah diatur dalam PP No. 8/1981 upah minimum dapat ditetapkan secara minimum regional, sektoral regional maupun subsektoral, meskipun saat ini baru upah minimum regional yang dimiliki oleh setiap daerah.
ADVERTISEMENT
Salah satu manfaat penetapan upah minimum yaitu untuk mendapatkan Kebutuhan Hidup Layak. Kebutuhan Hidup Layak adalah standar kebutuhan seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak secara fisik dalam satu bulan.
Sejak Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Pasal 88 dan Pasal 89 dikeluarkan, pemerintah di negara kita ini menjadikan standar Kebutuhan Hidup Layak sebagai acuan untuk menetapkan upah minimum. Jadi, bisa dikatakan bahwa Kebutuhan Hidup Layak lah yang menjadi fondasi untuk menentukan seberapa besar upah minimum yang harus diterima oleh karyawan di suatu wilayah baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun sektoral.
Peninjauan komponen Kebutuhan Hidup Layak dilakukan setiap lima tahun sekali sesuai dengan PP Nomor 78/2015 Pasal 43 (5). Jadi kenaikan upah tahunan, berdasarkan pada upah tahun berjalan dikali dengan inflasi ditambah persentase pertumbuhan ekonomi.
ADVERTISEMENT
Komponen Kebutuhan Hidup Layak merupakan komponen-komponen pemenuhan kebutuhan sehari-hari yang dibutuhkan oleh seorang pekerja selama satu bulan. Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 13 Tahun 2012 tentang komponen dan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak untuk pekerja lajang, dalam sebulan dengan 3000 kilo kalori per hari dan pelaksanaan tahapan pencapaian tersebut terdiri dari 60 item. Standar Kehidupan Hidup Layak terdiri dari beberapa komponen, antara lain makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan tabungan, transportasi.
Namun, pada kenyataannya masih terdapat perbedaan pandangan antara serikat pekerja dan pemerintah tentang komponen apa saja yang masuk Kehidupan Hidup Layak dan bagaimana standar penerapan tiap komponen (Trimaya, 2014). Padahal seharusnya komponen dapat direvisi, untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya, khususnya terkait komponen penetapan upah. Adapun revisi yang dilakukan ditujukan untuk menjelaskan keseluruhan dari komponen upah yang ada, misalnya seorang tenaga kerja mengonsumsi beras 10 liter per bulan, kebutuhan air bersih hanya diasumsikan menggunakan 2 Liter sebulan dan uang sewa rumah hanya berdasarkan sewa kamar kost. Jika tidak dimungkinkan untuk menambah komponen pengupahan, seharusnya pemerintah meningkatkan kualitas komponen pengupahan yang sudah ada, sehingga benar-benar layak dipakai untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.
ADVERTISEMENT
Referensi
Indonesia. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah Dan Pendapatan Non Upah
Trimaya, A. (2014). “Pemberlakuan Upah Minimum dalam Sistem Pengupahan Nasional untuk Meningkatkan Kesejahteraan Tenaga Kerja”. Aspirasi, 5(1), 17.
Mankiw, N Gregory. 2003. Teori makroekonomi. Jakarta: Erlangga.
Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 Pasal 43 (5)
Indonesia. Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 13 Tahun 2012 tentang komponen dan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak untuk pekerja lajang