Akademisi IPB University dan Untad Turun ke Parigi Moutong Kaji Konflik Agraria

Berita IPB
Akun resmi Institut Pertanian Bogor
Konten dari Pengguna
19 April 2022 9:03 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita IPB tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Akademisi IPB University dan Untad Turun ke Parigi Moutong Kaji Konflik Agraria
zoom-in-whitePerbesar
Akademisi IPB University dan Untad Turun ke Parigi Moutong Kaji Konflik Agraria
ADVERTISEMENT
Sejumlah akademisi dari IPB University dan Universitas Tadulako turun ke Parigi Moutong, Sulawesi Tengah pada akhir Maret 2022. Keberadaan akademisi ke Parimo dilatarbelakangi adanya aksi penolakan tambang oleh warga yang berujung pada kasus penembakan.
ADVERTISEMENT
Konflik agraria di Parigi Moutong melibatkan antara warga setempat dengan PT Trio Kencana. Perusahaan tersebut merupakan perusahaan tambang emas yang melakukan penambangan seluas 15.725 hektar di kecamatan Kasimbar, Tinombo Selatan, Toribulu sekitar 10 tahun lalu. Konflik yang berkepanjangan ini mengakibatkan tewasnya Erfaldi (21), korban penembakan aksi penolakan tambang pada 12 Februari 2022 lalu.
Dari fenomena tersebut, sejumlah akademisi dari IPB University dan Universitas Tadulako datang ke Parimo untuk melakukan riset tentang "Dampak Aktivitas Pertambangan di Parigi Moutong Sulawesi Tengah." Riset ini dilakukan secara kolaboratif oleh Pusat Studi Agraria (PSA) IPB University bersama Program Studi Administrasi Publik, Universitas Tadulako.
Dalam kesempatan tersebut, tim riset turun ke wilayah Kasimbar, Toribulu, dan Tinombo Selatan. Tim bertemu dengan beberapa warga, serta aparatur pemerintah setempat. Dalam temuan awal, setidaknya terpetakan tiga aktor dominan dalam kasus ini yakni, PT Trio Kencana, Pertambangan Rakyat, dan Pertanian Padi.
ADVERTISEMENT
Dalam konteks ketahanan pangan, Kabupaten Parigi Moutong cukup maju dengan lahirnya Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B). Namun fakta di lapangan, banyak ditemukan hamparan sawah yang masuk ke dalam wilayah konsesi tambang dan berpotensi terjadinya konversi lahan sawah. Hasil olahan spasial (2022) menunjukkan seluas 2.167,90 hektar sawah masuk ke dalam PT Trio Kencana.
Merujuk pada peraturan daerah tersebut, masyarakat dapat berperan serta dalam upaya mempertahankan lahan pertanian pangan berkelanjutan, baik dilakukan secara individu maupun berkelompok, sebagaimana disebutkan pasal 44. Pada pasal 6 ayat (1) disebutkan penetapan kawasan LP2B juga ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten (RTRWK). Secara spesifik, pasal 6 ayat (3) dan (4) telah menyebutkan luas lahan LP2B dan LCP2B sebagai berikut: Kecamatan Kasimbar seluas 1.154,63 hektar; Kecamatan Toribulu seluas 684,81 Hektar; dan Tinombo Selatan 2.156,61 hektar, dengan tambahan lahan cadangan LP2B seluas 359 Hektar.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus konsesi pertambangan, apabila merujuk pada Peraturan Daerah Parigi Moutong No 2/2021, maka seyogyanya terdapat review perizinan konsesi pertambangan dan mengutamakan lahan pangan. Pada pasal 24 dijelaskan alih fungsi hanya bisa dilakukan untuk pengadaan tanah kepentingan umum, proyek strategis nasional (PSN), dan dalam kondisi bencana.
Jika merujuk pada aturan induk, yaitu Undang-Undang PLP2B Nomor 41 tahun 2009, pada pasal 50 ayat (1) menyebutkan, “Segala bentuk perizinan yang mengakibatkan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan batal demi hukum, kecuali untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2).” Pada pasal 44 Undang-Undang Nomor 41 tahun 2009, perubahan alih fungsi lahan pangan LP2B hanya dimungkinkan untuk kepentingan umum. (*/Ra)