Ancaman Penipuan Online, Departemen IKK IPB Ajak Konsumen Waspadai Dark Pattern

Berita IPB
Akun resmi Institut Pertanian Bogor
Konten dari Pengguna
26 Juni 2024 8:50 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita IPB tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ancaman Penipuan Online, Departemen IKK IPB Ajak Konsumen Waspadai Dark Pattern
zoom-in-whitePerbesar
Ancaman Penipuan Online, Departemen IKK IPB Ajak Konsumen Waspadai Dark Pattern
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Saat ini, ancaman penipuan online melalui pola manipulatif desain web (dark pattern) semakin meningkat. Praktik dark pattern sering melibatkan interface pada platform daring yang bersifat mengelabui dan merugikan konsumen.
ADVERTISEMENT
Salah satu yang sering dijumpai adalah trik bahwa promo produk akan segera berakhir, tetapi penjual tidak menjelaskan kapan waktu tepatnya. Pada akhirnya, konsumen sering terjebak dalam pola ini karena rendahnya pemahaman dan kewaspadaan terhadap dark pattern saat berselancar di internet. Terlebih, karena mudah terlena dengan keuntungan dan iklan yang menarik.
Sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat sebagai konsumen akan bahaya dark pattern, Departemen Ilmu Keluarga dan Konsumen (IKK), Fakultas Ekologi manusia (FEMA) IPB University belum lama ini menggelar Webinar Family Talk Series 2024 dengan topik ‘Ancaman Pola Manipulatif Desain Web (Dark Pattern) pada Konsumen di Indonesia: Regulasi, Deteksi, dan Pencegahannya’ secara daring.
Dalam kesempatan tersebut, Dr I Nyoman Adhiarna, Sekretaris Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI sebagai narasumber menjelaskan bahwa pemerintah berupaya menegakkan ekosistem digital yang aman, adil, dan akuntabel melalui regulasi sistem elektronik maupun ITE.
ADVERTISEMENT
“Pengaturan European Union Digital Service Act (DSA) sering menjadi rujukan kami terkait konten illegal, disinformasi, dan transparansi iklan. Kami juga merencanakan akan membuat aturan serupa di tahun 2025,” jelasnya.
Namun demikian, menurutnya, hal yang terpenting adalah kewaspadaan konsumen dan pemahaman atas tanggung jawabnya sebagai konsumen. “Kewajiban konsumen di era digital ini adalah lebih cerdas, hati-hati, dan cermat karena kita tidak bertemu langsung dengan penjual jadi kita harus betul sadar dan peduli (terhadap bahaya dark pattern),” pungkas Dr I Nyoman.
Upaya konsumen dalam mencegah dark pattern dapat berupa teliti saat membaca petunjuk informasi dan prosedur pemakaian, ikut mengawasi dan melaporkan platform yang dicurigai melakukan dark pattern, tidak memberikan data pribadi sembarangan, dan mewaspadai segala bentuk iklan digital yang terlihat ‘menarik’.
ADVERTISEMENT
“Kami berupaya mendorong peningkatan literasi digital pada masyarakat dan memberikan fasilitas aduan konten untuk menegakkan hal ini,” tambah dia.
Dr Lilik Noor Yulianti, Kepala Divisi Ilmu Konsumen dan Ekonomi Keluarga, Departemen IKK IPB University juga menyetujui bahwa pembentukkan konsumen yang cerdas dan penegakkan hak konsumen menjadi beberapa jalan mencegah jebakan dark pattern.
Fakta dark pattern di masyarakat saat melakukan transaksi mengungkapkan bahwa kemampuan masyarakat dalam mendeteksi praktik dark pattern tergolong rendah. Kesadaran terhadap bahayanya juga tergolong sedang.
“Sebagian besar konsumen yang terjebak dalam dark pattern tidak mengetahui bentuk praktiknya, prosedur pengaduannya, atau menyepelekan kejadian tersebut,” ungkapnya.
Dr Lilik mengatakan bahwa menjadi konsumen cerdas adalah tanggung jawab, sehingga pemahaman terhadap bentuk dark pattern sangat penting. Bentuk dark pattern ini di antaranya confirm-shaming, sneak into basket, visual interfaces, dan roach model.
ADVERTISEMENT
“Konsumen kadang terjebak antara keinginan dan kebutuhan sehingga sering melakukan transaksi yang tidak rasional, sehingga kita harus waspada dan menggunakan rasionalitas,” terangnya.
Di samping itu, ia menambahkan, konsumen harus mampu membaca dengan cermat dan tidak terburu-buru mengambil keputusan karena tergiur penawaran yang menarik. Hak konsumen juga penting dipelajari karena akan membantu membatasi potensi kerugian dan tidak terjebak dalam dark pattern. (MW/Rz)