Care IPB Gelar Diskusi Terbatas Bahas Draft UU

Berita IPB
Akun resmi Institut Pertanian Bogor
Konten dari Pengguna
6 Mei 2019 16:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita IPB tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
care ipb gelar diskusi terbatas bahas draft UU penyediaan dan peredaran obat hewan
Merespon terbitnya draft Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) RI tentang Penyediaan dan Peredaran Obat Hewan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian (Kementan) RI, Center for Alternative Dispute Resolution and Empowerment (CARE) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Institut Pertanian Bogor (IPB) mengadakan Diskusi Terbatas di IPB International Convention Center, Bogor (12/4). Dalam diskusi yang mengangkat tema “Telaah Ulang Draft Regulasi Penyediaan dan Peredaran Obat Hewan di Indonesia” ini, hadir 40 ahli dari berbagai bidang terkait seperti regulator, importir, pengusaha dalam negeri, konsumen dan akademisi.
ADVERTISEMENT
“Karena regulasi ini menyangkut kepada banyak stakeholders diantaranya perusahaan produsen obat, importir, eksportir, distributor obat hewan serta pengusaha pengguna obat hewan tersebut, maka diperlukan masukan dari stakeholder agar regulasi ini tidak menimbulkan konflik di kemudian hari dan semakin bermanfaat setelah diundangkan,” demikian dikatakan Dr. Dahri selaku Ketua Panitia Diskusi sekaligus Sekretaris CARE IPB.
Menurutnya, hasil dari diskusi ini akan menjadi salah satu bahan tambahan bagi tim untuk memperkaya analisis lebih lanjut. Hasilnya akan diberikan kepada regulator supaya dapat menjadi bahan pertimbangan dan saran, sebelum nantinya draft tersebut disahkan menjadi undang-undang.
Pada termin pertama, pembicara yang hadir dalam diskusi adalah dari Kementerian Pertanian yaitu Drh. Ni Made Ria I, Ph.D selaku Kasubdit Pengawasan Obat Hewan, Direktur Perencanaan Industri Manufaktur Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Drs. Said Ridwan, yang menyampaikan topik ‘Peluang Penanaman Modal dalam Industri Obat Hewan’.
ADVERTISEMENT
Pembicara ketiga adalah Edy Purwoko, Country Director PT. Ceva Animal Health Indonesia sekaligus perwakilan dari Asian Animal Health Association (AAHA). Pembicara terakhir menyampaikan topik ‘Pengalaman Penerapan Regulasi Pengawasan, Produksi, Distribusi, dan Keamanan Obat’, yaitu Dra. Ratna Irawati, Apt, M.Kes selaku Direktur Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, BPOM.
Termin kedua diawali oleh Drh. Hartono dari Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (PINSAR), dilanjutkan oleh Dr. Drh. Agus Wiyono dari Komisi Obat Hewan dan diakhiri oleh Drh. Huda Salahudin Darusman, Kepala Pusat Studi Satwa Primata LPPM IPB sekaligus Dosen Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) IPB yang menyampaikan materi ‘Obat Hewan yang Berkualitas untuk Kesejahteraan Peternak’. (**/Zul)
Keyword: draft undang-undang, Peredaran Obat Hewan, CARE IPB,
ADVERTISEMENT