DGB IPB & Asosiasi Profesor Indonesia Berikan Masukan RUU Cipta Kerja Pendidikan

Berita IPB
Akun resmi Institut Pertanian Bogor
Konten dari Pengguna
30 Juni 2020 7:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita IPB tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dewan Guru Besar IPB University dan Asosiasi Profesor Indonesia Berikan Masukan terhadap RUU Cipta Kerja Terkait Pendidikan Tinggi
zoom-in-whitePerbesar
Dewan Guru Besar IPB University dan Asosiasi Profesor Indonesia Berikan Masukan terhadap RUU Cipta Kerja Terkait Pendidikan Tinggi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebagai tindak lanjut dari webinar yang telah diselenggarakan oleh Dewan Guru Besar (DGB) IPB University bekerjasama dengan Asosiasi Profesor Indonesia (API) pada 11 Mei yang lalu, dibentuk Panitia Ad Hoc DGB IPB University tentang RUU Cipta Kerja terkait Pendidikan Tinggi. Melalui Panitia Ad Hoc DGB IPB University ini berhasil dirumuskan kajian dan usulan terhadap RUU Cipta Kerja terkait Pendidikan Tinggi. Dokumen tersebut telah diserahkan dan diterima oleh Direktur Jenderal Pendudikan Tinggi, Prof Nizam dan Ketua Komisi X yang ditembuskan juga ke Badan Legislatif (Baleg) di DPR dan Kantor Sekretariat Presiden.
ADVERTISEMENT
“Sebagai salah satu dari 11 perguruan tinggi negeri yang berstatus Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH), IPB University memiliki kewajiban memikirkan tidak hanya persoalan-persoalan yang ada di IPB University saja, namun juga persoalan yang ada di masyarakat atau nasional. DGB IPB University sesuai statuta memiliki berbagai tugas yang salah satunya adalah memberi pencerahan dan menjaga nilai-nilai luhur IPB University, budaya akademik, etika akademik, integritas moral, dan kesujanaan sivitas akademika; kemudian mengembangkan pemikiran atau pandangan terkait dengan isu strategis nasional dan atau internasional berupa solusi terhadap permasalahan yang sedang dihadapi masyarakat,” papar Prof Dr Evi Damayanthi, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DGB IPB University pada Press Conference RUU Cipta Kerja terkait Pendidikan Tinggi, Senin (29/6).
ADVERTISEMENT
Sementara, Prof Ari Purbayanto, Ketua API yang juga Guru Besar IPB University menjelaskan API merupakan asosiasi yang berbasis Iptek dan bersifat independen serta objektif tanpa memihak siapapun termasuk partai politik. Ia juga menjelaskan API tidak mendapat pembiayaan dari pemerintah, melainkan berasal dari anggota API dan usaha yang dilakukan bersama-sama.
“Melalui API, tujuannya sama, yaitu bersama-sama akademisi ikut menyuarakan hal-hal yang perlu disuarakan, karena tugas guru besar adalah mencerahkan masyarakat. Oleh sebab itu, API berusaha memberikan kontribusi dalam memberikan sumbangan pemikiran terhadap hal-hal yang sedang dialami oleh bangsa dan masyarakat, dalam hal ini secara khusus adalah RUU Cipta Kerja terkait Pendidikan Tinggi,” papar Prof Ari.
Prof Hariadi Kartodihardjo, Anggota DGB IPB University menerangkan, masukan untuk penyempurnaan RUU Cipta Kerja dalam bidang Pendidikan Tinggi tersebut diberikan sebagai catatan kritis terhadap arah dunia pendidikan ke depan yang tertuang dalam RUU Cipta Kerja. Terkait dengan pendidikan tinggi tersebut, setidaknya terdapat tiga undang-undang (UU) yang akan diubah, yaitu UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; serta Undang-undang No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
ADVERTISEMENT
“Yang perlu diantisipasi dalam perubahan tersebut antara lain mengenai besarnya potensi konflik etika akibat penerapan strategi taktis yang memudahkan investasi untuk memproduksi tenaga kerja sambil menafikan norma-norma kebangsaan maupun pilar normatif kebebasan akademik dalam kehidupan perguruan tinggi,” terang Prof Hariadi.
Lebih lanjut ia menerangkan, masukan tersebut telah dibahas melalui webinar yang dilaksanakan pada 11 Mei 2020 dan diikuti oleh Prof Nizam, Plt Dirjen Dikti Kemendikbud, Dr Ir Hetifah Syaifudin, MPP dan Ferdiansyah SE MM, Komisi X DPR RI.
Beberapa catatan yang diberikan terhadap perubahan pasal pada Undang-undang No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi adalah penerapan pasal-pasal perubahan yang tertuang pada RUU Cipta Kerja berpotensi menghadirkan iklim “free fight liberalism” dalam pendidikan tinggi. Sementara itu, terkait UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan, catatan yang diberikan adalah tindak pidana dan denda yang masih berlaku yaitu terhadap lulusan yang karya ilmiahnya terbukti merupakan jiplakan dengan pidana penjara maksimal dua tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta (Pasal 70), serta bagi penyelenggaraan satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin dipidana paling lama sepuluh tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 1 milyar (Pasal 71). Adapun catatan yang diberikan terkait UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen adalah Tinjauan pasal-pasal pada undang-undang tersebut hanya untuk dosen saja.(RA)
ADVERTISEMENT
Keyword: RUU Cipta Kerja, DGB IPB, API, pendidikan tinggi