Guru Besar IPB Bicara Percepatan Industrialisasi Perikanan Terpadu di Natuna

Berita IPB
Akun resmi Institut Pertanian Bogor
Konten dari Pengguna
11 November 2020 10:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita IPB tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Guru Besar IPB University Bicara Percepatan Industrialisasi Perikanan Terpadu di Natuna
zoom-in-whitePerbesar
Guru Besar IPB University Bicara Percepatan Industrialisasi Perikanan Terpadu di Natuna
ADVERTISEMENT
“Kerugian Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing yang menjadi perhatian penting pemerintah adalah kerugian ekonomi. Yaitu hilangnya sumberdaya ikan yang dicuri dengan jumlah sangat besar,” tutur Prof Ari Purbayanto, Guru Besar IPB University dari Departemen Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (PSP-FPIK).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan penelitian oleh Mahabror dan Hidayat pada tahun 2018 diungkapkan bahwa kerugian IUU fishing di WPP-NRI 711 sebesar 2,98 triliun rupiah setiap tahun. Jumlah rupiah tersebut sejatinya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pembangunan termasuk menyejahterakan nelayan. Kerugian lainnya yaitu aspek keamanan dan hak berdaulat Indonesia di Zona Ekonomi Ekskusif Indonesia (ZEEI) yang terganggu dan mengancam eksistensi Indonesia dalam mengelola WPP-NRI 711 secara penuh.
“Perlu sinergisitas dan harmonisasi stakeholders dalam kerangka kerjasama pentahelix untuk percepatan industrialisasi perikanan terpadu di Natuna,” paparnya.
Selain itu, ia juga berpendapat bahwa diperlukan percepatan effective administration terkait dengan garis batas wilayah perairan Indonesia di Laut China Selatan. Terlebih adanya klaim sepihak oleh China dan juga belum selesainya perundingan garis batas Laut Natuna Utara dengan Vietnam, Thailand, Malaysia dan Singapura.
ADVERTISEMENT
“Kasus pencurian ikan oleh kapal-kapal dari China mengemuka di pemberitaan dalam 10 tahun terakhir ini. Armada-armada kapal penangkap ikan China yang mendapat pengawalan dari kapal penjaga pantai memprovokasi dan masuk ke ZEEI Laut Natuna bagian Utara pada 2012, 2016 dan kembali memanas di 2019,” ungkapnya.
Prof Ari juga mengatakan bahwa kapal-kapal penangkap ikan dari China juga menjarah ikan di perairan Indonesia, yaitu Laut Arafura. Di Laut Arafura, tim peneliti IPB University menjumpai kapal pukat hela ganda yang mencuri ikan di Laut Arafura pada 2004 dan terus berlanjut hingga Menteri Kelautan dan Perikanan kala itu mengeluarkan kebijakan moratorium penangkapan ikan di Laut Arafura dari kegiatan penangkapan kapal-kapal industri, termasuk kapal ex-asing.
ADVERTISEMENT
“Pemberantasan IUU Fishing hingga kini terus dilaksanakan oleh kapal-kapal pengawas perikanan, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). Kapal-kapal pengawas dan personel pengawas perikanan merupakan penegak hukum di laut di bidang perikanan, yang dalam melaksanakan tugas berkoordinasi dengan TNI AL, Kepolisian Air dan Udara (Polairud) dan Badan Keamanan Laut (Bakamla). Sementara itu, industri perikanan di Natuna belum berkembang. Dengan demikian aktivitas pemanfaatan sumberdaya ikan termasuk aktivitas pelayaran oleh armada perikanan di perairan Natuna Utara yang berbatasan langsung dengan Laut China Selatan tergolong sepi,” ujar salah satu Tim Ahli Satgas-115 (Pemberantasan Penangkapan Ikan Ilegal) ini.
Ia menuturkan bahwa ramainya aktivitas pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan di Laut Natuna Utara yang termasuk dalam wilayah WPP-NRI 711 (Laut China Selatan, Laut Natuna dan Selat Karimata) memiliki peran dan fungsi efektif dalam menghalau pencurian ikan oleh kapal-kapal ikan asing. Tidak hanya dari China, tetapi juga Vietnam, Thailand dan Malaysia.
ADVERTISEMENT
“Ini yang disebut dengan effective occupation di wilayah perairan dimana Indonesia memiliki hak berdaulat di ZEEI WPP-NRI 711. Kosongnya wilayah perairan ini, ibarat rumah kosong yang mudah dimasuki maling. Karena itu kegiatan pengawasan oleh kapal-kapal pengawas perikanan harus diperkuat,” ungkapnya.
Selaku akademisi dan pakar di bidang perikanan tangkap, Prof Ary konsisten memberikan masukan pemikiran kepada pemerintah melalui Kementeriaan Kelautan dan Perikanan (KKP) dan juga terlibat aktif dalam giat pembangunan kelautan dan perikanan.
Ia juga menyampaikan bahwa Satgas-115 yang telah menunjukkan peran dan fungsi signifikan dalam pengawasan sumberdaya perikanan, atas arahan Presiden agar dilanjutkan penugasannya dengan Komandan Satgas Menteri Kelautan dan Perikanan.
“Kegiatan pengawasan perikanan oleh Tim Satgas dilakukan dengan pendekatan yang lebih mengedepankan aspek persuasif daripada represif. Tim Satgas diminta untuk memperkuat koordinasi dan sinergi. Dan juga melakukan langkah-langkah operasional termasuk mendukung percepatan industrialisasi perikanan di SKPT (Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu) Selat Lampa Natuna,” ujar pakar Perikanan IPB University yang pernah mendapatkan penghargaan Rintisan Teknologi Industri (RINTEK) yang atas Pengembangan dan Pemasyarakatan Mesin Suritech di tahun 2010 ini. (AMA/Zul)
ADVERTISEMENT
Keywords: Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) fishing, Tim Ahli Satgas-115 (Pemberantasan Penangkapan Ikan Ilegal), Pemberantasan IUU fishing, perairan Natuna
Kategori SDGs: SDGs-14