Guru Besar IPB University: Pelarangan Alat Penangkapan Ikan Bukanlah Solusi

Berita IPB
Akun resmi Institut Pertanian Bogor
Konten dari Pengguna
11 September 2020 9:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita IPB tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Guru Besar IPB University: Pelarangan Alat Penangkapan Ikan Bukanlah Solusi
zoom-in-whitePerbesar
Guru Besar IPB University: Pelarangan Alat Penangkapan Ikan Bukanlah Solusi
ADVERTISEMENT
Hampir 90 persen aktivitas penangkapan ikan di Indonesia dilakukan oleh nelayan tradisional menggunakan kapal kecil berukuran kurang dari 30 GT. Jangkauan operasinya sangat terbatas dan hanya terkonsentrasi di kawasan pantai, sehingga sumber daya perikanannya menjadi rentan. Kompetisi antar nelayan juga menjurus pada timbulnya konflik sosial.
ADVERTISEMENT
Kondisi ini diperparah dengan beroperasinya bottom trawl atau shrimp trawl atau pukat hela dasar yang dioperasikan dengan cara diseret di permukaan dasar perairan. Seluruh ikan demersal, terutama udang, akan tersapu dan masuk ke dalam kantong. Pengoperasian pukat hela dasar yang terus menerus akan mengakibatkan eksploitasi sumber daya ikan yang berlebih (overfishing). Pukat hela dasar pada akhirnya dianggap tidak ramah lingkungan karena merusak ekosistem perairan.
“Pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) RI No. 39/1980 melarang pengoperasian pukat hela dasar di seluruh perairan Indonesia. Inilah pelarangan pertama pengoperasian alat penangkapan ikan di Indonesia dan satu-satunya di dunia. Suatu keberhasilan penyelamatan lingkungan yang menggemparkan. Sejak diberlakukannya surat keputusan tersebut, produksi udang yang awalnya merupakan primadona ekspor produk perikanan Indonesia langsung hancur seiring dengan bangkrutnya beberapa perusahaan penangkapan udang,” ujar Prof Dr Ir Gondo Puspito, MSc, dalam konferensi pers Pra Orasi Ilmiah Guru Besar secara daring, (10/9).
ADVERTISEMENT
Guru Besar IPB University dari Departemen Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan (PSP) Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) ini akan dinobatkan sebagai Guru Besar Tetap IPB University dalam Orasi Ilmiah yang akan digelar Sabtu nanti. Dalam orasinya nanti, Prof Gondo akan memaparkan hasil pemikirannya yang berjudul Kaji Ulang Pelarangan Alat Penangkapan Ikan untuk Mewujudkan Perikanan Tangkap Berkelanjutan.
Dalam paparannya, Prof Gondo mengatakan bahwa tidak ada satupun alat tangkap ikan yang ramah lingkungan. Hal ini disebabkan oleh sumberdaya ikan di Indonesia sangat beragam, baik jenis mau pun ukurannya. Alat tangkap yang dioperasikan oleh nelayan juga sangat beragam dan ditujukan untuk menangkapan semua jenis dan ukuran ikan. Oleh karenanya, Indonesia – sebagai negara anggota FAO (Food and Agriculture Organization) – sulit menjalankan kesepakatan code of conduct for responsible fisheries (CCRF) yang digagas oleh FAO dalam konferensi Committee on Fisheries ke-28 di Roma pada 31 Oktober 1995. FAO menetapkan 9 kriteria alat tangkap ramah lingkungan, yaitu memiliki selektivitas tinggi, aman bagi habitat, aman bagi nelayan, hasil tangkapan berkualitas, hasil tangkapan tidak membahayakan konsumen, hasil tangkapan sampingan rendah, aman bagi biodiversitas, aman bagi organisme yang dilindungi dan diterima secara sosial.
ADVERTISEMENT
Pemerintah melalui UU No. 31/2004 pada Pasal 8 Ayat 1 juncto UU No. 45/2009 kembali melarang penangkapan ikan dengan penyetruman dan pembiusan karena dianggap membahayakan manusia dan merusak lingkungan. Pelarangan tetap berjalan, sementara masyarakat tetap melakukan aktivitas penyetruman dan pembiusan. Beberapa kajian terhadap kedua cara penangkapan tersebut ternyata tidak sepenuhnya benar. Penggunaan arus listrik kurang dari 18 mA dan konsentrasi tuba antara 10-80 ppm sama sekali tidak merusak ekosistem perairan. Kedua cara penangkapan tersebut sangat efektif dilakukan pada tempat-tempat dimana alat tangkap lain tidak dapat digunakan, seperti rawa, genangan air yang tertutupi tanaman air, dan sungai berbatu atau berkelok.
Pelarangan berikutnya ditujukan pada cantrang melalui Permen KP No. 2/2015 dan Permen KP No. 71/ 2016. Penyebabnya, nelayan merubah metoda pengoperasian cantrang dengan cara diseret oleh kapal sehingga menyerupai trawl udang. Pelarangan cantrang ternyata diikuti juga oleh pelarangan 8 jenis alat tangkap dari 10 jenis yang ada di Indonesia secara terbatas. Pemerintah memberikan solusi kepada nelayan dengan menawarkan sembilan jenis alat tangkap pengganti cantrang. Masing-masing adalah tiga alat tangkap bersifat aktif (trammel net, pancing tonda, dan huhate) dan enam bersifat pasif (jaring insang, bubu lipat ikan, bubu kepiting/rajungan, pancing ulur, rawai dasar, dan rawai hanyut).
ADVERTISEMENT
“Seluruh alat tangkap pengganti dikatakan sebagai ramah lingkungan, padahal pada kenyataannya tidak sama sekali. Masyarakat nelayan pada umumnya sangat keberatan menerima tawaran kesembilan alat penangkapan ikan pengganti. Ini karena hasil tangkapannya sangat jauh lebih rendah dibandingkan dengan cantrang. Satu-satunya jenis alat tangkap yang memiliki peluang besar diterima oleh nelayan adalah trammel net asalkan konstruksinya diperbaiki agar hasil tangkapannya dapat lebih meningkat,” ujarnya.
Trammel net sebenarnya merupakan alat penangkapan ikan sederhana yang tersusun atas 3 lapis jaring, yaitu 2 lapis jaring bagian luar (outer net) dan 1 lapis jaring bagian dalam (inner net) yang lebih tinggi. Adanya tekanan air menyebabkan jaring bagian dalam membentuk kantong dengan mata jaring bagian luar sebagai kerangkanya. Nelayan menganggap bahwa kantong akan terbentuk di seluruh badan trammel net, sehingga seluruh badan jaring memiliki kemampuan yang sama dalam menangkap ikan. Target tangkapannya sama dengan cantrang, yaitu berbagai jenis organisme demersal, seperti udang, ikan-ikan demersal, kepiting dan rajungan.
ADVERTISEMENT
“Trammel net sebenarnya bukan alat tangkap ramah lingkungan, tapi efek samping yang ditimbulkannya tidak separah cantrang. Luas sapuan trammel net lebih sempit dibandingkan dengan cantrang dalam satu kali operasi penangkapan, sehingga jumlah tangkapannya tidak sebanyak cantrang. Jumlah tangkapan yang terlalu banyak akan menghancurkan trammel net, karena material pembentuknya tidak terlalu kuat,” terangnya.
Hasil pengujian terhadap trammel net -- yang telah dimodifikasi dengan penambahan dua kekenduran jaring dalam -- membuktikan bahwa komposisi jenis hasil tangkapan trammel net ternyata tidak jauh berbeda dengan cantrang. Sekitar 76,54% hasil tangkapan trammel net berupa krustase, sedangkan cantrang hanya 18-40%. Selain itu, jumlah tangkapan trammel net juga relatif lebih banyak dan beragam dibandingkan dengan jaring insang, bubu lipat ikan, bubu rajungan, pancing ulur, rawai dasar, dan rawai hanyut yang ditawarkan oleh pemerintah. Nelayan cantrang juga sudah terbiasa mengoperasikan trammel net menggunakan kapal cantrang. Oleh karenanya, trammel net menjadi salah satu solusi pengganti cantrang.
ADVERTISEMENT
“Bantuan pemerintah yang hanya berupa pancing tonda dan pole and line tanpa kapal sulit diterima, karena nelayan tidak dapat mengoperasikannya menggunakan kapal cantrang. Pengoperasian pancing tonda memerlukan kapal dengan kecepatan yang tinggi, sedangkan pengoperasian pole and line membutuhkan kapal yang dapat dioperasikan di tengah laut. Sementara kapal cantrang tidak didesain untuk bergerak cepat, tetapi sebagai kapal penarik dengan tenaga yang besar dan hanya dapat dioperasikan di perairan pantai. Dengan demikian, kapal cantrang tidak dapat digunakan untuk mengoperasikan pancing tonda mau pun pole and line,” ucapnya.
Prof Gondo Puspito menyebutkan bahwa berbagai kebijakan pemerintah untuk mewujudkan perikanan tangkap berkelanjutan seyogyanya didasarkan atas telaah ilmiah yang komprehensif. Pelarangan bukanlah solusi, tetapi pengelolaannya yang harus lebih diperhatikan. (Zul)
ADVERTISEMENT
Keyword: Cantrang, Trammel Net, Nelayan, FPIK, Perikanan, IPB University