HSC IPB Berikan Pelatihan Pendamping PPH Wujudkan 1jt UKM Tersertifikasi Halal

Berita IPB
Akun resmi Institut Pertanian Bogor
Konten dari Pengguna
6 Februari 2023 14:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita IPB tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
HSC IPB Berikan Pelatihan Pendamping PPH Wujudkan 1jt UKM Tersertifikasi Halal
zoom-in-whitePerbesar
HSC IPB Berikan Pelatihan Pendamping PPH Wujudkan 1jt UKM Tersertifikasi Halal
ADVERTISEMENT
Pusat Sains Halal atau Halal Science Center (HSC) IPB University memberikan Pelatihan Pendamping Proses Produk Halal (PPH), (3-4/2) bagi ratusan peserta dari berbagai profesi, secara online. Sekretaris HSC IPB University Dr Noviyan Darmawan mengatakan, pada tahun 2023 ini pemerintah menargetkan 1 juta Usaha Mikro Kecil (UMK) untuk disertifikasi halal dengan skema self declare (pernyataan mandiri pelaku usaha).
ADVERTISEMENT
“HSC IPB University saat ini sudah memiliki 108 pendamping dan mendampingi 120 UMK untuk mendapatkan sertifikat halal. Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan semakin banyak sumberdaya manusia yang dapat mendampingi UMK dalam proses sertifikasi halal sehingga target tercapai. Program pendampingan UMK ini merupakan salah satu bentuk pengabdian kepada masyarakat oleh HSC IPB University,” ujar Koordinator Lembaga Pendamping Proses Produksi Halal (LP3H) HSC IPB University ini.
Sementara itu, Kepala HSC IPB University, Prof Khaswar Syamsu dalam sambutannya mengatakan, Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mewajibkan sertifikasi halal untuk seluruh produk makanan, minuman, kosmetika, barang gunaan yang beredar dan dipasarkan di Indonesia.
Menurutnya, kewajiban ini juga berlaku untuk UMK yang ada di Indonesia. Berbeda dengan usaha menengah dan besar, UMK memiliki keterbatasan jumlah dan kapasitas sumberdaya manusia dalam proses sertifikasi halal. Karena itu HSC IPB University hadir untuk memberikan bimbingan, penyuluhan dan pendampingan kepada UMK dalam mendapatkan sertifikat halal.
ADVERTISEMENT
“Kami berharap para peserta nantinya dapat melakukan pembimbingan, penyuluhan dan pendampingan kepada UMK. Terutama dalam memenuhi regulasi dan prosedur sertifikasi halal, cara produksi pangan olahan yang baik, implementasi sistem jaminan produk halal dan digitalisasi UMK, sampai nanti perusahaan mendapatkan sertifikat halal melalui jalur pernyatan mandiri (self declare),” pungkasnya.
Dalam pelatihan ini, narasumber yang hadir adalah Dr drh Supratikno, MSi, PAVet, yang menjelaskan urgensi sertifikasi halal, regulasi, dan prosedur sertifikasi halal. “Tidak semua UMK dapat mengajukan sertifikasi halal self declare. Terdapat beberapa kriteria, di antaranya memiliki produk yang tidak berisiko, bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya, memiliki omset di bawah Rp 500 juta per tahun, memiliki peralatan manual dan/atau semi otomatis (teknologi sederhana) dan lain sebagainya,” ujar Dosen Sekolah Kedokteran Hewan dan Biomedis (SKHB) IPB University ini.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, narasumber lainnya, Dr Sri Mulijani menyampaikan bahwa sistem jaminan produk halal harus diimplementasikan oleh pelaku usaha. Terdapat lima kriteria sistem jaminan produk halal. “Yaitu komitmen dan tanggung jawab, bahan, proses produk halal, produk, serta pemantauan dan evaluasi,” ujar Dosen Departemen Kimia IPB University ini. Ia menjelaskan bahwa setiap pelaku usaha harus memiliki komitmen untuk menggunakan bahan halal, menghasilkan produk halal, dan memproduksi pada fasilitas yang bebas najis.
Dr Mulyorini Rahayuningsih, Dosen Departemen Teknologi Industri Pertanian IPB University sebagai pemateri terakhir menjelaskan bahwa sumber bahan (haram) dapat berasal dari bahan nabati, hewani, produk mikrobial, dan lain-lain (mineral, sintetik, campuran). Sehingga penting bagi pelaku usaha dan pendamping Proses PPH untuk mengetahui titik kritis keharaman bahan serta menganalisis dan mengidentifikasi bahan-bahan yang digunakan sampai ke bahan turunannya.
ADVERTISEMENT
Pada pelatihan ini juga dijelaskan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) agar pendamping PPH dapat sekaligus memeriksa mutu dan keamanan produk (food safety) termasuk kebersihan personel dan tempat produksi (hygiene). Selain itu, juga dilaksanakan praktik terkait bahan dan PPH serta simulasi sistem SIHALAL untuk verifikasi dan validasi bagi pendamping PPH. (**/Zul)