HSC IPB University Percepatan Sertifikasi Halal Rumah Potong Hewan Ruminansia

Berita IPB
Akun resmi Institut Pertanian Bogor
Konten dari Pengguna
4 April 2024 10:08 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita IPB tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
HSC IPB University Percepatan Sertifikasi Halal Rumah Potong Hewan Ruminansia
zoom-in-whitePerbesar
HSC IPB University Percepatan Sertifikasi Halal Rumah Potong Hewan Ruminansia
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Halal Science Center (HSC) atau Pusat Sains Halal IPB University menggelar Focus Group Discussion: Percepatan Sertifikasi Halal Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Ruminansia, Senin (25/3) di Jakarta. Kegiatan ini merupakan kerja sama antara HSC IPB University dengan Meat & Livestock Australia (MLA).
ADVERTISEMENT
Kepala Lembaga Riset Internasional Pangan, Gizi, dan Kesehatan IPB University, Prof Drajat Martianto dalam sambutannya menyampaikan, kewajiban bersertifikat halal menjadi satu kesatuan yang penting dengan keamanan pangan, mengingat mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim.
“Keamanan pangan menjadi sangat penting untuk semua produk yang dikonsumsi masyarakat, namun bukan hanya terkait keamanan pangan, tapi juga tentang kewajiban bersertifikat halal,” tutur Prof Drajat. Oleh karena itu, lanjutnya, “FGD ini menjadi penting sebagai langkah untuk mendapatkan solusi dalam percepatan sertifikasi halal terutama untuk RPH sebagai hulu dalam ekosistem halal.”
Kegiatan ini dipandu oleh Prof Khaswar Syamsu, Kepala HSC IPB University dan melibatkan berbagai stakeholder yang berkaitan dengan sertifikasi halal Rumah Potong Hewan (RPH), di antaranya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Kementerian Pertanian (Kementan), Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, Forum Animal Welfare Officers (AWO) Indonesia, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan para pelaku usaha rumah potong hewan.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan itu, Prof Khaswar menjelaskan, bahan atau produk daging dan turunannya merupakan bahan atau produk yang paling kritis dan memiliki risiko paling tinggi terkait ketidakhalalan dalam konteks sertifikasi halal. Karena itu, menurutnya, RPH merupakan mata rantai pertama dalam rantai pasok halal, termasuk untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
“Apabila seluruh RPH sudah tersertifikasi halal, maka satu permasalahan besar industri termasuk UMKM yang menggunakan bahan daging dan produk turunan daging dapat teratasi. Namun, faktanya jumlah RPH ruminansia (RPH-R) yang telah memiliki sertifikat halal dan nomor kontrol veteriner (NKV) baru sekitar 13 persen, padahal deadline wajib halal adalah 17 Oktober 2024,” ungkapnya.
“Untuk itu, diperlukan kerja sama seluruh pemangku kepentingan untuk menyukseskan percepatan sertifikasi halal RPH,” tegas Prof Khaswar.
ADVERTISEMENT
Untuk percepatan sertifikasi halal, Project Support Officer MLA, M Pribadie Nugraha, SPt, MP menyampaikan pentingnya sosialisasi yang dilakukan secara masif, baik bagi RPH skala mikro, kecil, menengah maupun besar terkait kewajiban sertifikasi halal tersebut.
“Saat ini ada 79 RPH-R serta 165 RPH unggas (RPH-U) yang telah ber-NKV dan halal. Namun, masih lebih dari 500 RPH-R maupun RPH-U yang belum bersertifikat halal, sehingga sisa beberapa bulan untuk memenuhi kewajiban halal perlu dipercepat,” ungkap Ni Putu Desinthya SE, MSc, MIFP, Deputi Direktur Direktorat Industri Produk Halal KNEKS menambahkan.
Menurut drh Diah Nurhayati, MSi yang hadir mewakili Direktur Kesmavet Kementan, salah satu strategi Kementan dalam percepatan sertifikasi NKV dan halal adalah perbaikan sarana dan prasarana melalui dana alokasi khusus. Pihaknya juga aktif melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga lain untuk fasilitasi sertifikasi halal RPH.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan penuturan Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, jumlah RPH yang saat ini paling banyak adalah skala usaha mikro dan pendaftaran secara mandiri. “Data per 21 Maret 2024 total 1.256 RPH yang sudah bersertifikat halal perlu dikurasi lagi agar dapat data yang akurat khusus untuk jasa penyembelihan,” ucapnya.
Di samping kegiatan FGD, dilaksanakan penyerahan sertifikat halal oleh Kepala BPJPH, Dr H Muhammad Aqil Irham. Sejumlah RPH yang mendapatkan sertifikasi halal di antaranya RPH Santi Wijaya Meat, RPH Badru Salam, dan RPH Manglayang Abatoar. Ketiganya merupakan peserta program bimbingan teknis sertifikasi halal yang difasilitasi oleh MLA dan HSC IPB University. (*/Rz)