Mahasiswa IPB University Kaji Klausula yang Merugikan Konsumen

Berita IPB
Akun resmi Institut Pertanian Bogor
Konten dari Pengguna
25 Agustus 2021 15:50 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita IPB tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Mahasiswa IPB University Kaji Klausula yang Merugikan Konsumen
zoom-in-whitePerbesar
Mahasiswa IPB University Kaji Klausula yang Merugikan Konsumen
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahasiswa IPB University dari Departemen Ilmu Keluarga dan Konsumen, Fakultas Ekologi Manusia (Fema) mengkaji klausula eksonerasi pada sektor keuangan dan retail. Melalui Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) bidang Riset Sosial Humaniora tahun 2021, Rizka Syarifa, Laeli Rahmawati, dan Putri Fildzah Andini, menemukan 52 klausula baku dari 56 perjanjian baku yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) No 8 Tahun 1999 Pasal 18.
ADVERTISEMENT
Menurut Rizka, klausula baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.
“Ada 52 klausula yang melanggar. Klausula itu berasal dari sektor jasa keuangan (2 fintech lending, 8 perbankan dan 5 jasa investasi) dan sektor retail (5 e-commerce dan 3 retail offline),” ujar Rizka.
Beberapa contoh klausula baku yang tidak sesuai dengan UUPK adalah “Barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan atau ditukar kembali”, “Pembayaran yang sudah dilakukan tidak dapat ditarik kembali”, “Konsumen/Nasabah/Pengguna menyatakan tunduk pada segala aturan atau ketentuan baru yang dibuat di kemudian hari”, “Konsumen menyatakan diri setuju dengan peraturan tambahan atau perubahan ketentuan dan biaya-biaya yang akan dibebankan”, “Kami dapat mengubah Kebijakan Privasi ini dari waktu ke waktu”. “Kami akan mempublikasikan perubahan tersebut di situs web dan aplikasi seluler” dan “Kegagalan kami dalam melaksanakan atau menjalankan setiap hak atau ketentuan dari Syarat dan Ketentuan Umum ini bukan merupakan pengesampingan hak atau ketentuan tersebut, keadaan tersebut atau setiap keadaan lainnya”.
ADVERTISEMENT
Menurut UUPK No. 8 Tahun 1999, pelaku usaha memiliki kewajiban memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan. Tetapi pada kenyataannya, masih ada pihak pelaku usaha yang membatasi kewajiban mereka dengan membuat klausula eksonerasi didalam perjanjian baku. Klausula eksonerasi merupakan klausula yang mengandung kondisi membatasi, atau bahkan menghapus sama sekali tanggung jawab yang semestinya dibebankan kepada pihak produsen. Klausula eksonerasi sangat merugikan karena konsumen tidak mendapatkan haknya secara adil.
“Akan tetapi, ketidaktahuan konsumen terkait klausula baku dan klausula eksonerasi ini, membuat banyaknya pelaku usaha yang berbuat nakal dengan melemparkan tanggung jawabnya. Selain itu, kondisi take it or leave it yang dihadapi konsumen ketika berinteraksi dengan klausula baku menyebabkan konsumen tidak dapat melakukan negosiasi,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Oleh karenanya, Rizka menambahkan untuk meminimalisir klausula eksonerasi ini diperlukan pengawasan oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan pemerintah. Namun peran ini dinilai masih belum maksimal dan efektif dalam mengawasi klausula baku yang diberlakukan oleh pelaku usaha kepada konsumen.
“Sehingga dibutuhkan adanya suatu lembaga yang memiliki wewenang untuk memeriksa, memvalidasi dan mensertifikasi klausula baku sebelum diberlakukan kepada konsumen,” imbuhnya.
Menurutnya, sebagai konsumen yang cerdas diharapkan masyarakat dapat menambah pengetahuan mengenai klausula baku. Sehingga ketika terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha, konsumen dapat menuntut hak yang dimilikinya. Tentunya untuk mendukung hal tersebut dibutuhkan kerjasama dari berbagai pihak untuk dapat lebih memperluas sosialisasi kepada konsumen terkait klausula baku sehingga konsumen dapat mengetahui hak dan kewajibannya. (**/Zul)
ADVERTISEMENT