news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Tantangan dan Kebijakan Pendampingan Perhutanan Sosial

Berita IPB
Akun resmi Institut Pertanian Bogor
Konten dari Pengguna
3 Agustus 2020 10:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita IPB tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Tantangan dan Kebijakan Pendampingan Perhutanan Sosial
zoom-in-whitePerbesar
Tantangan dan Kebijakan Pendampingan Perhutanan Sosial
ADVERTISEMENT
Perhutanan sosial merupakan program pemerintah untuk memberikan akses pengelolaan lahan hutan kepada masyarakat. Perhutanan sosial bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya untuk mengurangi angka kemiskinan. Program ini juga dibuat agar konflik lahan di sekitar hutan yang saat ini terjadi dapat dikurangi. Oleh, karena itu berbagai pihak didorong untuk mensukseskan tujuan dari program ini.
ADVERTISEMENT
“Luas wilayah hutan di Indonesia sebanyak 60 persen dari total kawasan, namun sebagain besar masyarakat desa yang berada di sekitar kawasan hutan masih mengalami kemiskinan. Oleh karena itu kami menargetkan di tahun 2019 masyarakat bisa mengakses 12,7 juta hektar dari lahan perhutanan sosial,” ungkap Dra Jo Kumala Dewi, Direktur Kemitraan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK RI) dalam Webinar yang diselenggarakan oleh Fakultas Kehutanan dan Lingkungan, IPB University, (29/7).
Webinar ini merupakan seri diskusi rutin tentang program perhutanan sosial yang diadakan oleh Divisi Kebijakan Kehutanan, Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University. Kali ini topik yang diangkat adalah Tantangan Kebijakan Pendampingan Perhutanan Sosial. Kegiatan diskusi dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom dan disiarkan langsung juga di Youtube.
ADVERTISEMENT
Dr Jo Kumala Dewi Menyebutkan bahwa dari target luasan yang dialokasikan pemerintah, saat ini sudah ada sekitar empat juta hektar lahan yang dikelola oleh masyarakat. Sampai saat ini, yang menjadi kendala adalah jumlah pendamping di lapang masih kurang. Seharusnya tiap kelompok didampingi oleh satu pendamping, namun pada kenyataanya, sebanyak 1250 tenaga pendamping ini masih kurang secara kuantitas dan kualitas. Pendamping berperan di pra dan pasca izin, namun saat ini fokus pendampingan baru di pasca izin.
“Fungsi Pendampingan adalah pendampingan dalam tata kelola seperti penguatan kelembagaan, pemulihan kawasan hutan dan perlindungan area kerja. Selain itu ada juga pendampingan dalam pengelolaan konflik. Terakhir yang menjadi fokus pendamping adalah pendampingan kemitraan dalam pengembangan usaha. Hal ini membutuhkan pemetaan yang baik agar penentuan alokasi pendamping lebih optimal," ungkap Dr. Jo Kumala Dewi.
ADVERTISEMENT
Menurutnya kendala yang terjadi akibat kurangya tenaga pendamping diatasi dengan membuat buku panduan role model pendampingan. Buku panduan ini dapat dijadikan sebagai panduan untuk pihak manapun sehingga dapat melakukan pendampingan. Konten buku meliputi pendampingan tahap awal, pendampingan proses implementasi pengelolaan kawasan, dan pendampingan untuk kerjasama permodalan dan akses pasar.
“Kami terus berupaya untuk menguatkan fungsi pendampingan, misalnya dengan penguatan metode pendampingan. Misalnya pengembangan dengan menggunakan sistem daring untuk para pemuda. Namun tentu saja dalam prosesnya, keberhasilan program ini hasnya bisa dicapai dengan kolaborasi antar pihak,” tutup Dr Jo Kumala Dewi. (Nv/RA)
Keyword: Perhutanan sosial, Kehutanan IPB, Webinar IPB