Buku 'Presiden Solusi' dan Langkah Prabowo Perkuat Integritas Penegakan Hukum
·waktu baca 2 menit

Buku 'Presiden Solusi' yang barus saja dirilis memuat sejumlah langkah Presiden Prabowo Subianto, yang berisi tentang arah dan pandangan presiden, dalam memperkuat integritas penegakan hukum dan menekan praktik kriminalisasi di Indonesia.
Asisten Khusus Presiden Bidang Komunikasi dan Analisis Kebijakan Dirgayuza Setiawan mengatakan Presiden Prabowo secara konsisten menekankan agar proses hukum berjalan tanpa kriminalisasi.
"Dalam berbagai kesempatan, Bapak Presiden selalu mengatakan tidak boleh ada kriminalisasi dalam proses hukum kita," kata Dirgayuza dalam peluncuran buku 'Presiden Solusi' di Jakarta, Senin (8/6).
Menurut Dirgayuza, praktik kriminalisasi berdampak pada menurunnya minat talenta terbaik untuk bekerja di institusi negara.
"Kriminalisasi ini sangat menunda kita dalam mencari talenta-talenta terbaik untuk bisa bekerja dengan tenang, untuk bisa masuk ke institusi-institusi negara, dan untuk negara kita bisa maju," ujarnya.
Dalam buku tersebut, penulis mencontohkan pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong pada Juli 2025 sebagai bentuk keterlibatan Presiden dalam memastikan proses yudikatif berjalan dengan baik.
Selain itu, buku itu juga menyoroti langkah Presiden dalam mengintervensi proses pidana yang menjerat dua guru SMAN Masamba di Luwu Utara, Sulawesi Selatan yaitu Abdul Muiz dan Rasnal.
Buku Presiden Solusi pada halaman 177 menjelaskan bagaimana Presiden memberikan rehabilitasi dan amnesti kepada keduanya pada November 2025. Sebelumnya, kedua guru tersebut terseret proses pidana setelah berinisiatif mengumpulkan iuran untuk membantu guru honorer yang belum menerima gaji selama 10 bulan.
"Setelah mempertimbangkan berbagai fakta-fakta, mendengarkan dari berbagai pihak, beliau membuat beberapa keputusan, ada yang dibutuhkan amnesti, ada yang dibutuhkan rehabilitasi, dan ada yang dibutuhkan abolisi," kata Dirgayuza yang dekat dengan Prabowo sejak remaja ini.
Selain kebijakan terkait kasus tertentu, buku itu juga memuat langkah struktural pemerintah di sektor peradilan.
Salah satunya ialah kenaikan gaji hakim hingga 280 persen bagi hakim tingkat terendah. Kebijakan itu disebut diambil setelah pemerintah menilai gaji hakim tidak mengalami kenaikan selama 18 tahun dan berpotensi memicu praktik gratifikasi.
Presiden juga disebut menjamin penyediaan 8.900 rumah dinas bagi hakim di daerah untuk mendukung independensi aparat peradilan.
"Secara sistemik, beliau mencoba untuk memperbaiki supaya ke depannya kasus-kasus kriminalisasi bisa kita tekan se-minimal mungkin" ujar Dirgayuza.
