Mahasiswa di Semarang Gadaikan 40 Motor Milik Teman, Modusnya Pura-pura Menyewa

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sejumlah sepeda motor yang digelapkan oleh Ibra Maulana Ibrohim (23), mahasiswa kampus negeri di Semarang. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah sepeda motor yang digelapkan oleh Ibra Maulana Ibrohim (23), mahasiswa kampus negeri di Semarang. Foto: Dok. Istimewa

Seorang mahasiswa bernama Ibra Maulana Ibrohim (23) dari salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Semarang, Jawa Tengah, ditangkap usai menggelapkan 40 motor milik teman sesama mahasiswa. Total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Kapolsek Ngaliyan, Kompol Aliet Alphard, mengatakan kasus ini terungkap setelah puluhan korban yang sebagian besar merupakan junior pelaku di kampus melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Mereka mengaku motornya disewa pelaku, namun tak kunjung dikembalikan.

"Modus operandinya pelaku menyewa sepeda motor korban dengan iming-iming disewa per hari. Ada yang Rp 80 ribu, ada yang Rp 100 ribu," ujar Aliet kepada wartawan, Selasa (9/6).

Ibra Maulana Ibrohim (23), mahasiswa kampus negeri di Semarang tersangka penggelapan puluhan sepeda motor. Foto: Dok. Istimewa

Setelah diselidiki polisi, terungkap motor yang disewa itu justru digadaikan oleh pelaku tanpa sepengetahuan para pemilik.

"Ternyata motor yang disewa itu digadaikan kepada orang lain tanpa persetujuan pemilik. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan penggelapan sekitar 40 sepeda motor," jelas dia.

Motor Digadaikan Rp 6 Juta-Rp 12 Juta

Dalam aksinya, pelaku sengaja menyasar para mahasiswa karena mereka membutuhkan tambahan uang. Setelah menyewa motor para korban, pelaku lalu menggadaikannya.

"Kendaraan tersebut digadaikan tanpa sepengetahuan dan izin pemilik dengan harga Rp 6 juta hingga Rp 12 juta," imbuh dia.

Pelaku selalu berpindah kos untuk mengelabui korban dan kepolisian. Ia bahkan jarang mengikuti kegiatan perkuliahan untuk menghindari para korbannya.

"Hasil pendalamannya, ini memang mahasiswa aktif di salah satu universitas. Namun untuk proses belajar mengajarnya, yang bersangkutan tidak berani masuk kuliah," ungkap Aliet.

Raup Rp 135 Juta

Dari kejahatannya, pelaku berhasil mendapatkan uang hingga Rp 135 juta. Uang itu digunakan untuk berfoya-foya, termasuk menyewa PSK.

"Uang hasil gadai digunakan untuk kebutuhan pribadi, gaya hidup, hingga aktivitas open BO," ungkap Aliet.

Kanitreskrim Polsek Ngaliyan, Iptu Nur Azam Makhrus, menambahkan aksi licik pelaku telah berlangsung selama satu bulan. Dalam satu hari, ia bisa menggadaikan satu sampai tiga unit kendaraan, termasuk milik kekasihnya sendiri.

"Motor-motor para korban ini digadaikan ke perorangan bersama Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). Untuk BPKB dibawa oleh pemilik masing-masing. Dari motor semua ini yang ada di sini, semuanya sudah ada BPKB-nya. Korbannya termasuk kekasihnya," sebut Azam.

Ia menegaskan kasus ini masih terus dikembangkan. Sebab, baru ada 25 laporan yang masuk, padahal jumlah korban mencapai 40 orang.

"Jadi total keseluruhan 40 kendaraan. Cuma karena sudah ada beberapa yang langsung diambil sama korban atau pemiliknya sebelum laporan, karena tersangka ini berbelit-belit," kata Aliet.

Akibat perbuatannya, mahasiswa semester tujuh itu dijerat Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.