Hendak Diperkosa, Remaja Bunuh Waria Dipenjara 13 Tahun

Konten Media Partner
29 Agustus 2018 8:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hendak Diperkosa, Remaja Bunuh Waria Dipenjara 13 Tahun
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Ilustasi Ngopibareng.id | Seorang remaja asal Palembang divonis 13 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang. Remaja bernama Hadian (19) divonis hakim lantaran terbukti melakukan pembunuhan terhadap Aldi alias Badik alias Chika (25), seorang waria salon.
ADVERTISEMENT
Vonis tersebut dijatuhkan hakim ketua Sunggul Simanjuntak di Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang, Sumatera Selatan, Selasa, 28 Agustus 2018.
Dalam amar putusan yang dibacakan hakim, terdakwa terbukti bersalah dengan menghilangkan nyawa korban, dengan memukul kepala Chika menggunakan tabung gas elpiji 3 kilogram.
Mendengar vonis yang dijatuhkan hakim, keluarga terdakwa pun langsung berteriak histeris lantaran menilai hakim tidak adil dalam menjatuhkan hukuman.
Kuasa hukum terdakwa, Wawan langsung menyatakan banding atas vonis tersebut. Wawan menilai hakim tak melihat unsur pembelaan terdakwa saat hendak diperkosa korban.
"Selama persidangan kita menghadirkan 14 saksi yang menyatakan klien kami saat kejadian berada di dekat rumahnya sedang makan dan tidak berada di lokasi kejadian atau TKP. Tapi ternyata itu tidak dipertimbangkan hakim. Jelas kita akan melakukan upaya banding karena tidak puas dengan putusan ini," kata Wawan usai sidang, seperti dikutip media Jakarta.
ADVERTISEMENT
Putusan majelis hakim sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romi Pasolani yang menuntut terdakwa selama 15 tahun penjara.
Sesuai dakwaan jaksa, peristiwa pembunuhan ini ini terjadi di Salon Kiki di Jalan Dahlan HY RT 33 RW 05 No 19 Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, Sumatera Selatan, pada 16 Januari 2018 lalu. Kejadian terdakwa hendak potong rambut di salon milik korban.
Namun, sebelum potong rambut, korban meminta kepada terdakwa untuk membelikan satu potong ayam goreng. Usai ayam goreng tersebut dibeli, korban pun menutup rapat pintu ruko tersebut.
Kemudian korban mendekati terdakwa yang sedang duduk di kursi salon dan mencoba memegang tangannya. Terdakwa pun menepis perilaku korban tersebut. Karena tidak mau, korban langsung menarik ke dalam sebuah kamar dan mencoba memperkosa terdakwa.
ADVERTISEMENT
Karena terdesak, terdakwa akhirnya memukul kepala korban dengan menggunakan tabung gas hingga tewas di tempat dan ditemukan polisi. (wit) Baca Juga : Padepokan Dimas Kanjeng ‘Bangkit’ Lagi Ditangkap, Pembina Pramuka Belanda yang Bunuh Anak Buahnya Keluarga Minta Hukuman Mati Pelaku Pembakar Sekeluarga