Pegawai Cantik ‘OK Jek’ Dijebloskan ke Penjara

Konten Media Partner
17 Mei 2018 20:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pegawai Cantik ‘OK Jek’ Dijebloskan ke Penjara
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Lama menghilang, ternyata Baby Jovanca tengah mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur karena kasus pencemaran nama baik.
ADVERTISEMENT
Baby Jovanca dalam berkasnya tertulis bahwa ia terlibat pencemaran nama baik terhadap wanita bernama Anggraini.
Anggraini lalu memperkarakannya ke Polres Jakarta Barat dan Baby Jovanca dianggap melakukan tindak pidana dan disangkakan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (3) UURI No 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 311 KUHP atau Pasal 310 KUHP. Baca Juga : Jessica Iskandar Terlibat Penipuan yang Dilakukan Kakaknya? Sayembara Tangkap Otak Teroris Berhadiah Rp 5 M Billy Syahputra dan Sam Aliano Akan Kunjungi Korban Bom di Surabaya  
Dalam BAP-nya, Anggraini disebut tak terima disebut sebagai muncikari oleh Baby Jovanca. Dalam prosesnya, Baby di mata kepolisian terbukti memang melakukan pelanggaran.
ADVERTISEMENT
Pihak kepolisian juga sudah menyerahkan berkas perkara Baby Jovanca ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat alias sudah P21.
Hanya saja, Patris belum bisa memberikan jadwal kapan tepatnya sidang perkara yang akan digelar di PN Jakarta Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Patris Yusrian Jaya yang dikonfirmasi mengatakan kasus artis Baby Jovanca itu siap disidang.
Sementara Kepala Unit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat, AKP Erick Ekananta Sitepu mengatakan pihaknya sudah menyerahkan berkas kasus tersebut.
"Kasusnya sudah P21. Berkas dan tersangka (Baby Jovanca) sudah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Barat," kata Erick Ekananta Sitepu saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (17/5/2018).