Polisi Gagalkan Pengiriman 6 Ton Ikan Tongkol

Konten Media Partner
26 Mei 2018 0:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi Gagalkan Pengiriman 6 Ton Ikan Tongkol
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Ngatmani (44), sopir truk nopol K 1329 PP hanya bisa pasrah saat anggota Polsek Kawasan Laut Gilimanuk menghentikan truknya di pos 2 atau pintu masuk Bali, Pelabuhan Gilimanuk, Jumat, 25 Mei 2018.
ADVERTISEMENT
Pengiriman 6 ton ikan tongkol ke Bali ini tanpa dilengkapi dokumen kesehatan dari Balai Karantina. Enam ton ikan tongkol beku diangkut dari Pasuruan, Jawa Timur menuju ke Benoa, Bali. "Tapi kami berhasil amankan di pos pemeriksaan pintu masuk Bali," kata Kanit Reskrim AKP I Komang Muliyadi.
Dia juga menjelaskan bahwa enam ton ikan tongkol beku tersebut merupakan milik PT Sumber Rejeki di Pandaan Pasuruan Jatim yang dikirim untuk Ema atau Dimas di Coldstorage belakang Masjid pelabuhan Benoa, Bali.
Menurut Muliyadi, bahwa ini melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, ikan dan tumbuhan, pasal 6 tentang kelengkapan dokumen sertifikat kesehatan Karantina hewan, ikan dan tumbuhan dari daerah asal, Pasal 9 dan Pasal 21 tentang orang dan alat angkut yang digunakan. Baca Juga : Polisi Gagalkan Pengiriman Miras Melalui Bus Solo-Surabaya Polisi Gagalkan Serangan Teror Bom Masjidil Haram Tiga WNI Ditangkap Polisi Malaysia Diduga Terlibat Sindikat Penyelundupan Warga Nepal
ADVERTISEMENT