BI: E-Commerce Salah Persepsi terkait Uang Elektronik

24 September 2017 13:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Banner Bank Indonesia (Foto: Reuters)
zoom-in-whitePerbesar
Banner Bank Indonesia (Foto: Reuters)
ADVERTISEMENT
Layanan isi ulang (top up) uang elektronik beberapa perusahaan e-commerce dihentikan sementara (suspend) oleh Bank Indonesia (BI). Sebab, total seluruh nilai uang elektronik (floating fund) tersebut melebihi Rp 1 miliar dan belum mendapat izin dari BI.
ADVERTISEMENT
Saat ini, ada empat perusahaan e-commerce yang dihentikan sementara oleh BI hingga perizinannya selesai, yakni TokoCash milik Tokopedia, Shopeepay milik Shopee, PayTren, dan BukaDompet milik BukaLapak.
Kepala Divisi Perizinan Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Siti Hidayati mengatakan, selama ini perusahaan e-commerce tersebut salah persepsi terkait uang elektronik.
Berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/11/DKSP tanggal 22 Juli 2014 tentang Penyelenggaran Uang Elektronik, penerbit uang elektronik wajib mendapatkan izin dari BI jika floating fund mencapai Rp 1 miliar. Artinya, jika dana pada uang elektronik tersebut kurang dari Rp 1 miliar, maka tidak wajib mendaftar permohonan izin ke BI.
Namun menurut Siti, selama ini transaksi yang dilakukan oleh e-commerce tersebut sifatnya open loop, yakni melibatkan merchant lain. Hal ini wajib mendapat izin BI.
ADVERTISEMENT
"Sebenarnya mereka memiliki pemahaman yang salah. Jadi mereka kira produknya itu close loop. Close loop itu contohnya TimeZone, kan dia menerbitkan sendiri, dia pakai sendiri, kalau itu enggak perlu izin BI," ujar Siti kepada kumparan (kumparan.com), Minggu (24/9).
Sementara uang elektronik e-commerce tersebut dapat melakukan transaksi dengan merchant lainnya, seperti bisa membayar tagihan listrik, pulsa telepon, membeli tiket kereta, dan sebagainya.
"Tapi kenyatannya, uangnya mereka bisa digunakan di merchant lain, itu masuk open loop, harus izin BI," jelasnya.
"Pokoknya, selama uang itu bisa dipakai berbelanja di pihak lain, itu ikut aturan BI," Siti menegaskan.
Meski demikian, Siti menuturkan, keempat e-commerce tersebut telah mengajukan permohonan izin ke BI. Hingga saat ini, BI masih mengecek kelengkapan dokumen.
ADVERTISEMENT
"Kan dokumennya banyak, kami enggak cuma cheklist ini sudah masuk, ini belum, tapi isinya harus kami lihat juga. Nanti kalau ada yang belum sesuai dengan ketentuan, kami kembalikan lagi, kami minta perbaiki. Jadi tergantung e-commerce itu sendiri cepat atau lambatnya, bolanya ada di e-commerce," ucapnya.