Kena Suspend BI, Bagaimana Nasib Uang Elektronik Nasabah Tokopedia?

24 September 2017 11:49 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tokopedia (Foto: Tokopedia, Design Intervention)
zoom-in-whitePerbesar
Tokopedia (Foto: Tokopedia, Design Intervention)
ADVERTISEMENT
Bank Indonesia (BI) menghentikan sementara (suspend) layanan isi ulang (top up) uang elektronik beberapa perusahaan e-commerce, salah satunya Tokopedia, yakni TokoCash.
ADVERTISEMENT
Lalu, bagaimana nasib uang elektronik nasabah?
Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Pungky Purnomo Wibowo mengatakan, nasabah masih bisa melakukan transaksi melalui TokoCash. Hanya saja untuk saat ini tidak bisa melakukan isi ulang.
"(Uangnya) ya tetap ada dong. Uang masih tetap dan harus dapat digunakan, yang tidak bisa kalau top up," ujar Pungky kepada kumparan (kumparan.com), Minggu (24/9).
Menurutnya, suspend tersebut dilakukan BI sebagai upaya melindungi konsumen. Karena jika dibiarkan dan belum memiliki izin, maka akan merugikan konsumen.
"Kalau menambah saldo yang disimpan, berarti kan nambah uang yang dijamin dalam uang elektronik yang belum dapat izin. Kalau ada apa-apa gimana? BI harus memperhatikan perlindungan konsumen juga," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Pungky juga menjelaskan, Pungky mengatakan selama ini Tokopedia mengelola floating fund mencapai Rp 1 miliar. Dengan transaksi tersebut, mereka harus mendapatkan izin dari bank sentral selaku otoritas sistem pembayaran.
Floating fund adalah seluruh nilai uang elektronik yang diperoleh penerbit dari hasil penjualan uang elektronik atau pengisian ulang uang elektronik yang masih merupakan kewajiban penerbit kepada pemegang dan merchant.
"Nah kalau dia sudah mempunyai customer dengan floating fund lebih dari Rp 1 miliar, dia harus segera mengajukan proses perizinan," ujarnya.