Penjelasan Yusuf Mansur Soal Isi Ulang PayTren yang Dihentikan BI

8 Oktober 2017 6:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Bank Indonesia (Foto: Reuters / Fatima El-Kareem)
Layanan isi ulang uang elektronik perusahaan e-commerce, PayTren milik Yusuf Mansur, telah dihentikan sementara oleh Bank Indonesia (BI). Otoritas menilai, PayTren wajib berizin karena dana yang ada dalam uang elektronik tersebut atau floating fund telah mencapai Rp 1 miliar.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Yusuf Mansur mengatakan bahwa pihaknya telah menunggu sejak tahun 2014 untuk mendapatkan izin dari BI. Namun, pada saat itu belum ada aturan rinci dari BI terkait bisnis uang elektronik.
Menurut Pimpinan Yayasan Darul Quran tersebut, pada tiga tahun silam BI sempat memanggil dirinya untuk meminta penjelasan terkait PayTren. Momen itu juga digunakan untuk mendapatkan informasi pengajuan izin uang elektronik.
"Pernah BI manggil kami, sebab ada info begini-begitu tentang kami, itu Maret 2014. Dan kami meluruskan. Itu digunakan oleh kami untuk sekalian lapor tentang pengajuan izin e-money. BI membatasi deposit Rp 10 juta, tapi kami malah ambil hanya maksimal Rp 5 juta saja. Nunjukin kami benar-benar niat comply dengan aturan," ujar Yusuf Mansur kepada kumparan (kumparan.com), Minggu (8/10).
ADVERTISEMENT
"Akhirnya 2017 ngajuin, bulan Juli. Karena memang bukanya bulan itu. Sebelumnya kami intip-intip terus, kapan dibukanya, tiga tahun kami nunggu," katanya.
Selama proses pengajuan izin, ustaz yang pernah menulis buku "Wisata Hati Mencari Tuhan Yang Hilang" ini juga mengikuti peraturan BI. Sejak awal September 2017 hingga izin dari BI keluar, semua mitra baru PayTren dilarang deposit. Sementara untuk mitra lama, masih diperbolehkan bertransaksi dengan batasan deposit maksimal Rp 1 juta.
"Begitu ngajuin izin di Juli, kami langsung tambah total ngikut aturan. Termasuk aturan mitra baru enggak boleh deposit dulu, per 1 September 2017. Sementara yang lama, disesuaikan. Maksimal Rp 1 juta saja, atau disesuaikan dengan dana floating yang maksimal Rp 1 miliar miliar/hari," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut Yusuf Mansur mengaku, pihaknya sempat disanjung BI karena dinilai sebagai perusahaan e-commerce yang pertama mengajukan perizinan.
"Kami dipuji BI, sebab enggak nahan-nahan duit orang di e-commerce kami, sesuai prinsip syariah. Sementara bisa jadi di tempat lain, ada penahanan sampai 21 hari kerja, misalnya," kata ustaz yang terkenal dengan logat Betawi tersebut.
Ke depan, pihaknya akan terus mengikuti peraturan BI. Sebab, menurutnya peraturan dibuat untuk kebaikan bersama.
"Selebihnya, pokoknya, kami ikut aturan BI. Sebab percaya bahwa aturan dibuat untuk kebaikan bersama," tambahnya.