Sejumlah Persyaratan untuk Bisa Terbitkan Uang Elektronik dari BI

24 September 2017 17:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bank Indonesia. (Foto: Reuters/Iqro Rinaldi)
zoom-in-whitePerbesar
Bank Indonesia. (Foto: Reuters/Iqro Rinaldi)
ADVERTISEMENT
Layanan isi ulang uang elektronik perusahaan e-commerce dihentikan sementara (suspend) oleh Bank Indonesia (BI). Sebab, nilai uang elektronik tersebut telah mencapai Rp 1 miliar dan belum mendapatkan izin dari bank sentral.
ADVERTISEMENT
Selain layanan isi ulang TokoCash milik Tokopedia, BI juga menghentikan tiga e-commerce lainnya, yakni ShopeePay milik Shopee, Paytren, dan BukaDompet milik BukaLapak.
Kepala Divisi Perizinan Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Siti Hidayati mengatakan, keempat e-commerce tersebut telah mengajukan permohonan izin kepada BI. Menurut Siti, saat ini proses permohonan tersebut masih sebatas perlengkapan dokumen.
"Ada BukaLapak juga belum berizin, tapi keempatnya sudah mengajukan. Ada beberapa dokumen yang dibutuhkan, masih proses kelengkapan dokumen," ujar Siti kepada kumparan (kumparan.com), Minggu (24/9).
Siti melanjutkan, proses perizinan baru bisa diberikan jika dokumen yang dibutuhkan tersebut telah lengkap dan memenuhi standar BI. Selain itu, pihaknya juga meminta dokumen-dokumen yang diserahkan sudah diaudit dan merupakan bentuk final.
ADVERTISEMENT
"Kemarin masih ada hasil audit yang belum closing, dia harus sampaikan dulu. Nah, kalau belum closing kan bolanya berarti masih ada di e-commerce," ucapnya.
Adapun dokumen-dokumen yang dipersyaratkan bagi calon penyelenggara uang elektronik nonbank, yaitu:
1. Profil perusahaan
2. Fotokopi akta pendirian
3. Konsep pokok hubungan bisnis
4. Susunan direksi dan atau dewan komisaris
5. Profil uang elektronik
6. Hasil analisis bisnis
7. Bukti kesiapan perangkat hukum
8. Fotokopi laporan hasil audit IT
9. Prosedur penanganan keadaan darurat dan business continuity plan (BCP)
10. Fotokopi rekening simpanan (dana float)
11. Hasil analisis dan identifikasi risiko
12. Uraian sistem informasi akuntansi untuk uang elektronik
13. Fotokopi rekomendasi dewan pengawas syariah (DPS)
ADVERTISEMENT
14. Rekomendasi tertulis dari otoritas tertulis, dan otoritas lembaga lain