Trump Akan Pangkas Tarif Pajak Individu dan Korporasi

28 September 2017 7:42 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Donald Trump di atas USS Gerald Ford (Foto:  REUTERS/Jonathan Ernst)
zoom-in-whitePerbesar
Donald Trump di atas USS Gerald Ford (Foto: REUTERS/Jonathan Ernst)
ADVERTISEMENT
Presiden Amerika Serikat Donald Trump akan melakukan reformasi pajak. Dalam kebijakan yang akan terbit itu, Trump memangkas pajak individu dan kalangan dunia usaha lainnya. Tujuan penurunan tarif pajak ini adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
ADVERTISEMENT
Pajak korporasi di AS akan turun ke level 20%, dari saat ini 35%. Dunia usaha pun dapat menghapus belanja modal mereka selama setidaknya lima tahun. 
Tarif pajak perorangan yang saat ini sebesar 39,6%, akan dipangkas menjadi 35%. Namun, keputusan rencana ini tergantung pada Kongres terkait.
Dilansir CNBC, Kamis (28/9), pihak Gedung Putih belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai hal tersebut. Dalam kebijakan reformasi pajak itu, Trump juga akan memasang tiga golongan pajak untuk individu, yakni 12%, 25%, dan 35%. Angka tersebut turun dari sebelumnya 39,6%.
Saat menghadapi demonstrasi di Hunstville, Alabama, Jumat pekan lalu, Trump sudah menegaskan akan mengumumkan pemotongan pajak dalam waktu dekat. 
“Ini akan menjadi pemotongan pajak besar-besaran,” kata Trump.
ADVERTISEMENT
Dia juga meyakini bahwa penurunan tarif pajak bisa menciptakan lapangan kerja lebih banyak. “Kami harus mengurangi tarif pajak bisnis di Amerika,” kata Trump.
Penurunan tarif pajak memang diusung Trump pada masa kampanye Pemilu Presiden tahun lalu. Dia menilai penurunan pajak menjadi cara efektif mendukung kehidupan kelas menengah di AS .
Komite pajak Kongres akan memberikan fleksibilitas untuk menambah golongan pajak individu, yakni untuk warga kaya, dengan tujuan untuk mencegah dugaan bahwa reformasi pajak tersebut akan menguntungkan warga kaya saja.
Pengumuman rencana reformasi pajak ini sudah ditunggu selama berbulan-bulan dan merupakan salah satu janji penting dalam kampanye Trump. Selain itu, perusahaan-perusahaan yang meraup laba dari bisnis di luar negeri akan diberikan kebijakan pajak satu kali untuk membawa pulang atau merepatriasi perolehan untung mereka.
ADVERTISEMENT
Besarannya belum jelas, namun bisa bervariasi tergantung apakah pendapatan tersebut berupa uang tunai atau investasi yang tidak terlalu likuid.
Selain AS, pemerintah Denmark juga telah mengumumkan agenda pemangkasan tarif pajak. Menteri Keuangan Denmark Kristian Jensen menyatakan, Denmark akan memangkas pajak kendaraan bermotor dan pajak para pensiunan.
Sebab secara umum, pajak pekerja di Denmark sampai akhir tahun 2016 mencapai 36%, di atas rata-rata negara anggota Organization for Economics Co-operation and Development (OECD) yang sebesar 25,5%.
Sementara dari Asia, Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe mengumumkan agenda pemangkasan pajak perusahaan dari level saat ini 29,97%, pada Jumat pekan lalu. 
“Kami ingin upah pekerja di Jepang dan belanja modal perusahaan meningkat,” kata Abe.
ADVERTISEMENT
Agenda tiga negara itu melengkapi keputusan sejumlah negara lain yang telah memangkas tarif pajak, seperti India, Malaysia, dan Filipina.