Analisis Instrumen Indeks Kualitas Kebijakan

Nicholas Martua Siagian
Reformasi Birokrasi, Perbaikan Sistem, Pencegahan Korupsi, dan Inovasi
Konten dari Pengguna
26 Oktober 2021 16:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Nicholas Martua Siagian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Peraturan Menteri PAN RB Nomor 25 Tahun 2020
zoom-in-whitePerbesar
Peraturan Menteri PAN RB Nomor 25 Tahun 2020
ADVERTISEMENT
Nicholas Martua Siagian - Fasilitator PAK Sertifikasi KPK RI
Realisasi Instrumen Penilaian Reformasi Birokrasi Melalui Pelaksanaan Indeks Kualitas Kebijakan Dalam Mewujudkan AAUPB Dalam Penyelenggaraan Negara
ADVERTISEMENT
Dalam penyelenggaraan pemerintahan, pengambilan kebijakan merupakan salah satu hal penting yang menentukan keberhasilan berjalannya proses pemerintahan. Artinya bahwa keberhasilan tersebut tidak hanya berdampak kepada pengambil kebijakan namun juga kepada publik sebagai penerima kebijakan. Dalam pengambilan kebijakan, penerapan Asas - Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) menjadi landasan serta tolak ukur yang didelegasikan oleh Undang - Undang. Namun, seringkali dalam pelaksanaannya secara formil tidak dilaksanakan dengan baik. Artinya, bahwa AAUPB hanya dieksplisitkan dalam kebijakan, bukan dalam penerapannya.
Dewasa ini, banyak kebijakan dibuat semata-mata hanya untuk menunjukkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan itu sedang berjalan. Reformasi birokrasi juga harus dimulai dengan bagaimana pengambil kebijakan dapat merumuskan kebijakan sesuai dengan kepentingan publik. Artinya, bahwa kebijakan sudah memiliki landasan atau dasar yang kuat mengapa diperlukan suatu kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sehingga AAUPB tidak lagi hanya eksplisit dalam kebijakan tersebut, namun AAUPB menjadi living law atau roh yang hidup dalam kebijakan tersebut. Artinya, bahwa pengambil kebijakan mampu menjadikan AAUPB itu hidup dan tercermin dalam realisasi kebijakan tersebut.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana kita mendukung reformasi birokrasi dapat berjalan secara kontinuitas, maka diperlukan sebuah instrumen yang dapat dipergunakan sebagai tolak ukur kualitas sebuah kebijakan. Oleh karena itu, Instrumen Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) yang diinisiasi oleh Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI) menjadi sebuah terobosan baru dalam memperbaiki dan meningkatkan kualitas kebijakan publik di Indonesia.
Dalam praktik penyelenggaraan negara, kerap kali kebijakan yang diambil semata-mata hanya untuk menunjukkan bahwa proses penyelenggaraan pemerintahan sedang berjalan. Artinya, bahwa kebijakan tersebut bukan didasarkan atas kebutuhan dan kepentingan publik. Namun, seolah-olah hanya sebagai komplementer dari tindakan pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan. Sehingga kebijakan yang diambil tidak dapat mengakomodasi kepentingan publik. Apalagi, dasar dan proses pengambilan kebijakan tidak dilakukan dengan baik, sehingga kebijakan yang dihasilkan cacat baik formil maupun materiil.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Surat Edaran Kepala LAN Nomor: 22/K.1.HKM.02.2/2021 tentang Pedoman Pengukuran Kualitas Kebijakan, LAN menerbitkan instrumen pengukuran Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) yang menjadi salah satu indikator penilaian Reformasi Birokrasi (RB). Instrumen ini diterbitkan sebagai bagian dari pelaksanaan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, dimana IKK menjadi salah satu komponen dari Indeks Reformasi Birokrasi. Adanya dukungan dari LAN RI dan KemenPAN RB menunjukan adanya dorongan dari pemerintah dalam memperbaiki dan meningkatkan kualitas kebijakan publik. Program inilah yang nantinya dapat menjadi referensi ilmiah sebagai acuan baik dari kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah dalam mengevaluasi kualitas kebijakan masing-masing instansi pemerintah.
Lembaga Administrasi Negara RI Pelaksana Instrumen Indeks Kualitas Kebijakan
Indeks Kualitas Kebijakan juga diharapkan menjadi instrumen untuk menilai kualitas kebijakan pemerintah dilihat dari proses pembuatan kebijakan dan bagaimana melakukan pengaturan agenda, formulasi, implementasi dan proses evaluasi. Oleh karena itu, kita dapat menilai apakah kebijakan sudah ambil sesuai dengan tata kelola yang baik dalam proses pembuatan dan asas - asas umum pemerintahan yang baik.
ADVERTISEMENT
Kesimpulan
Oleh karena itu, kita berharap bahwa pelaksanaan Indeks Kualitas Kebijakan ini mendapatkan dukungan baik dari pemerintah daerah, lembaga, hingga kementerian sebagai penyelenggara negara. Tidak berhenti di situ, seluruh masyarakat juga diharapkan mampu berkontribusi dan memberikan masukan terhadap pelaksanaan survei ini. Penulis juga berharap bahwa survei ini tidak hanya menjadi data kualitatif maupun data kuantitatif sebagai bentuk pelaksanaan survei saja. Namun, penulis berharap LAN RI juga mampu memberikan advice tentang pengambilan kebijakan kepada kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah yang memiliki kualitas kebijakan yang buruk.
Oleh karena itu, kita berharap bahwa pelaksanaan Indeks Kualitas Kebijakan ini mendapatkan dukungan baik dari pemerintah daerah, lembaga, hingga kementerian sebagai penyelenggara negara. Tidak berhenti di situ, seluruh masyarakat juga diharapkan mampu berkontribusi dan memberikan masukan terhadap pelaksanaan survei ini. Penulis juga berharap bahwa survei ini tidak hanya menjadi data kualitatif maupun data kuantitatif sebagai bentuk pelaksanaan survei saja. Namun, penulis berharap LAN RI juga mampu memberikan advice tentang pengambilan kebijakan kepada kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah yang memiliki kualitas kebijakan yang buruk.
ADVERTISEMENT
Rekomendasi
Berbicara tentang pelaksana dan pelaksanaan, penulis mendukung terus pelaksanaan Indeks kualitas Kebijakan. Khususnya dalam pelaksanaan survei, ke depan tidak hanya instansi pemerintah saja yang terlibat, namun masyarakat juga turut aktif memberikan penilaian sebagai penerima kebijakan.
Apabila kita berbicara etika struktural dan kelembagaan, maka tidak ada pegawai atau peserta survei yang mewakili instansi yang akan memberikan penilaian buruk kepada instansinya masing - masing. Oleh karena itu, sebagai upaya menghasilkan data yang akurat dan objektif, LAN RI mampu memilih peserta survei yang memiliki integritas yang tinggi, sehingga kita mampu menemukan titik baik maupun buruknya kualitas kebijakan di Indonesia.
Penulis juga berharap melalui pelaksanaan Indeks Kualitas Kebijakan ini, LAN RI sebagai pembinaan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan mampu menerapkan AAUPB dan Integritas sebagai living law dalam pengambilan kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Artinya, penulis berharap Indeks Kualitas ini tidak hanya sebagai data penelitian saja, namun dari sini lah kita bergerak untuk memperbaiki apa yang kurang, dan mempertahankan yang baik dalam pengambilan kebijakan di Indonesia.
ADVERTISEMENT