Dana Desa Sebagai Alokasi Anggaran Edukasi Masyarakat di Tengah Pandemi COVID-19

Nicholas Martua Siagian
Reformasi Birokrasi, Perbaikan Sistem, Pencegahan Korupsi, dan Inovasi
Konten dari Pengguna
28 Juli 2021 13:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Nicholas Martua Siagian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Desa Tanggap COVID-19 Sumber : Website Resmi Kementerian Desa PDTT
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Desa Tanggap COVID-19 Sumber : Website Resmi Kementerian Desa PDTT
ADVERTISEMENT
Analisis Surat Edaran Mendesa Nomor 8 Tahun 2020
Pandemi COVID-19 tidak lagi hanya menyebar pada wilayah perkotaan, namun sudah masuk hingga ke pelosok desa di Indonesia. Adanya mobilitas masyarakat membuat virus ini menyebar dengan cepat. Bahkan, pemerintah sampai kewalahan menangani pandemi karena kurangnya fasilitas dalam menangani banyaknya pasien COVID-19. Tidak hanya kewalahan akan fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan saja kurang dalam menangani pandemi ini. Keadaan seperti ini menjadi atensi bagi pemerintah dan masyarakat. Di kota - kota besar, fasilitas kesehatan menjadi barang langka dan bernilai ekonomi tinggi karena sangat dibutuhkannya.
ADVERTISEMENT
Apabila kita melihat kasus sebelumnya, banyak desa di Indonesia menjadi klaster baru COVID-19. Awalnya dimulai dari klaster keluarga, hingga akhirnya meluas ke masyarakat desa. Kalau berbicara tentang fasilitas dan tenaga kesehatan, di desa mungkin tidak sebanding banyaknya di kota. Padahal virus COVID-19 tidak mengenal latar belakang orangnya. Artinya siapapun bisa terkena virus COVID-19. Bagaimana jika terjadi klaster besar di desa(?). Apakah pemerintah desa siap untuk memitigasi keadaan tersebut(?).
Dalam menangani pandemi ini, Mendagri menginstruksikan bahwa Dana Desa akan dipergunakan sebesar delapan persen dalam penanganan COVID-19. Dalam, PP Nomor 60 Tahun 2014, pengertian Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Pada dasarnya, tujuan pengalokasian Dana Desa adalah meningkatkan pelayanan publik, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan antardesa, dan memperkuat masyarakat desa. Namun pada saat pandemi ini, anggaran tersebut dialokasikan sebagai penanganan COVID-19.
ADVERTISEMENT
Dalam opini ini, penulis ingin menekankan bagaimana penanganan pandemi COVID-19 di desa. Memang pemerintah sudah merealisasikan strategi penanganan pandemi baik secara preventif dan represif. Kementerian Desa memang telah mengeluarkan surat edaran tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai. Ruang lingkup Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tersebut meliputi:
Salah satu program dalam surat Edaran tersebut adalah Desa Tanggap COVID-19. Implementasi dari Desa Tanggap COVID-19 sebagai berikut.
Yang menjadi fokus pembahasan penulis adalah tentang tindak lanjut sosialisasi. Tindak lanjut sosialisasi artinya melakukan edukasi yang tepat dengan menjelaskan perihal informasi terkait pandemi COVID-19, baik gejala, cara penularan, maupun langkah - langkah penanganan. Apabila kita melihat kejadian yang baru-baru ini viral di media sosial tentang pasien COVID-19 yang viral ketika isolasi mandiri, maka kita bisa melihat bahwa pemerintah desa kurang mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat terkait pandemi COVID-19. Kurangnya pemahaman masyarakat desa tentang COVID-19 mengakibatkan masalah di tengah masyarakat. Memang informasi tentang COVID-19 di desa tidak sebanyak di kota, sehingga pemahaman masyarakat masih sangat minim tentang COVID-19.
ADVERTISEMENT
Penanganan COVID-19 tidak hanya dilakukan secara represif, namun perlu upaya preventif, salah satunya adalah mengoptimalkan sosialisasi bagi masyarakat desa. Pemerintah desa menjadi mobilisator dalam mengedukasi, memberdayakan, dan menyebarkan informasi COVID-19 kepada masyarakat. Pemerintah desa juga bisa mengalokasikan dana desa dalam melakukan sosialisasi edukatif dan kreatif kepada masyarakat seperti penyebaran pamflet, spanduk, sosialisasi interaktif, dan penyebaran informasi dengan sarana lainnya.
COVID-19 tidak mengenal ruang dan waktu. Siapa saja bisa tertular virus COVID-19. Apalagi tingginya mobilitas masyarakat semakin memperbesar peluang penyebaran virus ini. Oleh karena itu, pemerintah desa diharapkan mampu menggiatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat desa. Pemerintah desa diharapkan mengoptimalkan alokasi anggaran Dana Desa tersebut dalam menangani COVID-19. Tidak ada orang yang tahu kapan pandemi ini berakhir, namun jika masyarakat desa sudah dibekali dengan informasi dan pengetahuan tentang COVID-19, maka kita akan semakin mudah melindungi masyarakat, dan memperkecil penyebaran virus COVID-19.
ADVERTISEMENT
Referensi :
Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
Kemendesa, Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID 19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa , http://jdih.kemendesa.go.id/katalog/surat_edaran_nomor_8_tahun_2020, diakses 27 Juli 2021