Disparitas Pemaknaan Sektor Kegiatan pada PPKM Jawa-Bali di Lapangan

Nicholas Martua Siagian
Reformasi Birokrasi, Perbaikan Sistem, Pencegahan Korupsi, dan Inovasi
Konten dari Pengguna
23 Juli 2021 11:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Nicholas Martua Siagian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021  Sumber : Website Sekretaris Kabinet RI
zoom-in-whitePerbesar
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 Sumber : Website Sekretaris Kabinet RI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Opini singkat : Nicholas Martua Siagian
Terhitung sejak 3 Juli 2021 yang lalu, pemerintah pusat telah melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. PPKM berlangsung di beberapa wilayah yang menjadi titik penyebaran virus COVID-19 yaitu di Jawa dan Bali. Pada 21 Juli 2021, Mendagri menetapkan instruksi mengenai mekanisme PPKM dengan skala mulai dari tingkat pertama hingga tingkat keempat. Pemerintah dapat memberlakukan PPKM berdasarkan laju penularan serta jumlah kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di suatu wilayah.
ADVERTISEMENT
Saat ini, wilayah Jawa dan Bali berlaku pembatasan kegiatan masyarakat level 4 (empat) sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021. Dalam instruksi tersebut, penulis ingin mendalami tentang klasifikasi sektor kegiatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Bahwa terdapat klasifikasi baik kegiatan non esensial, esensial, serta kritikal.
Sektor non esensial diberlakukan kegiatan work from home seratus persen. Dalam sektor esensial dibagi lagi menjadi sektor keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non karantina, industri orientasi, serta pemerintahan. Sektor ini juga masih dibagi lagi atas beberapa klasifikasi yang lebih rinci. Untuk sektor kritikal juga dibagi menjadi sektor kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategi nasional, serta konstruksi (infrastruktur).
ADVERTISEMENT
Apa yang menjadi penekanan penulis dalam opini ini?
Di sini penulis berargumen bukan untuk menjelaskan tentang apa saja klasifikasi sektor non esensial, esensial, maupun kritikal. Namun, belajar dari penanganan pada masa PPKM darurat, masih banyak aparat yang belum mengetahui secara detail apa saja klasifikasi sektor kegiatan tersebut. Masih banyak kesalahpahaman aparat dan masyarakat tentang klasifikasi sektor. Jika aturan dasar saja tidak dapat dipahami, maka miskomunikasi antara masyarakat dan aparat akan terus terjadi. Dari miskomunikasi, maka akan timbul konflik yang semata-mata akan merugikan baik pihak aparat maupun masyarakat.
Melaksanakan pembatasan kegiatan masyarakat merupakan langkah yang tepat untuk menekan laju penyebaran virus COVID-19. Instruksi Mendagri ini menjadi dasar yang harus dipahami oleh aparat untuk melaksanakan tugasnya. Bukan hanya aparat, masyarakat juga harus memahami apa isi dari instruksi ini, agar dapat diperhatikan untuk ditaati. Oleh karena itu, penulis berharap agar sebelum action di lapangan baik masyarakat maupun aparat dapat memahami isi dari instruksi ini. Dengan demikian, PPKM ini dapat dijalankan dengan baik serta tidak ada lagi miskomunikasi di lapangan.
ADVERTISEMENT