Implementasi Citizen Charter dalam Digitalisasi Etika Penyelenggara Negara

Nicholas Martua Siagian
Reformasi Birokrasi, Perbaikan Sistem, Pencegahan Korupsi, dan Inovasi Sivitas Akademik Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Awardee Beasiswa Unggulan Kemendikbud RI, Penyuluh Antikorupsi Tersertifikasi LSP KPK.
Konten dari Pengguna
17 September 2021 12:23 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Nicholas Martua Siagian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Nicholas Martua Siagian - Fasilitator PAK Sertifikasi KPK RI
Ilustrasi Penyelenggara Pelayanan Publik Website : Litbang Kemendagri RI
Digitalisasi Etika Sebagai Media Implementasi Citizen Charter Berbasis Integritas Dalam Pelayanan Publik
ADVERTISEMENT
Sebagai wujud dari peranan pemerintah, negara berkewajiban melayani setiap negara dan penduduk dalam memenuhi kebutuhan dasarnya. Hal tersebut merupakan amanat dari konstitusi negara kita. Bahwa membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara negara harus seiring dengan harapan masyarakat tentang peningkatan pelayanan publik. Oleh karena itu, pemerintah sebagai penyelenggara negara harus mengakomodasi peningkatan pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Website : JDIH BPK RI
Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, pelayanan publik diartikan sebagai kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan / atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Penegasan dalam undang-undang ini merupakan tindak lanjut dari amanat konstitusi kita kepada penyelenggara negara dalam memenuhi pelayanan di dalam masyarakat.
ADVERTISEMENT
Dalam menyelenggarakan pelayanan publik, setidaknya ada 12 asas yang menjadi acuan yaitu, kepentingan umum, kepastian hukum, keseimbangan hak dan kewajiban, profesionalisme, partisipatif, persamaan perlakuan, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok yang rentan, ketepatan waktu, dan kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.
Implementasi dari pelayanan publik juga senada dengan konsep citizen charter. Citizen Charter adalah sebuah pendekatan penyelenggaraan pelayanan publik yang menempatkan pengguna layanan sebagai pusat pelayanan. Artinya, kebutuhan dan kepentingan pengguna layanan harus menjadi pertimbangan utama dalam keseluruhan proses penyelenggaraan pelayanan publik.
Citizen Charter juga bertujuan untuk memperbaiki penyelenggaraan pelayanan publik, serta mengakomodasi hak dan kewajiban antara penyedia layanan dan pengguna layanan. Apabila disederhanakan, konsep citizen charter ini adalah pelayanan berbasis kerakyatan. Pada saat ini dalam praktiknya, pelayanan publik dilaksanakan berbasis kepentingan penyelenggara sebagai acuan utama. Padahal, konsep citizen charter menawarkan pentingnya peranan hak dan kewajiban masyarakat sebagai acuan. Kesepakatan tersebutlah yang nantinya menjadi praktik dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
ADVERTISEMENT
Keberhasilan pelayanan publik juga tidak lepas dari etika dari penyelenggara negara. Artinya, kapasitas dan kapabilitas penyelenggara pelayanan publik menjadi kunci keberhasilan. Salah satu contoh konkret dari citizen charter adalah digitalisasi pelayanan publik. Bahwa segala yang berhubungan dengan pelayanan dilaksanakan secara elektronik atau menggunakan media. Peningkatan kualitas pelayanan ini tidak hanya memberikan efisiensi kepada pengguna layanan, namun juga kepada penyelenggara. Itu mengapa perbaikan serta inovasi sistem digital menjadi penentu berhasil atau tidaknya pelayanan publik. Saat ini, tidak hanya pelayanan dari pemerintah pusat, bahkan pada unit pemerintahan desa, digitalisasi pelayanan publik mulai diberlakukan.
Apa yang menjadi penekanan penulis dalam kajian pelayanan publik ini?
Memang digitalisasi pelayanan publik memberikan efisiensi, namun penyelenggara juga harus mendigitalisasi etika sebagai pelayan publik. Istilah konsep digitalisasi etika yang dimaksud penulis adalah bahwa tindakan yang dilakukan penyelenggara juga harus sebagaimana sistem digital bekerja. Artinya, pelayanan publik dilakukan tidak memperhatikan siapa yang menjadi subjeknya, namun fokus pada objek dari pengguna layanan tersebut. Lebih lanjutnya, bahwa pelayanan publik harus menempatkan dirinya seperti sistem digital yang bekerja tanpa membeda-bedakan, profesional, dan tidak diskriminatif. Karena pada dasarnya sebelum sistem digital, penyelenggaraan yang terlebih dahulu membentuk digitalisasi tersebut.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, tidak bosan-bosannya penulis menjadikan nilai antikorupsi dan integritas, sebagai acuan penyelenggara negara dalam bertindak. Ada 9 nilai-nilai anti korupsi, yaitu:
1) Kejujuran;
2) Kedisiplinan;
3) Kepedulian;
4) Tanggung jawab;
5) Kerja keras;
6) Kesederhanaan;
7) Kemandirian;
8) Keberanian;
9) Keadilan.
Kejujuran diarahkan untuk membangun integritas yang tinggi. Kedisiplinan digunakan untuk menaati hukum dan norma-norma. Kepedulian merupakan bentuk kepekaan pada lingkungan. Tanggung jawab adalah kesadaran untuk menunaikan amanah. Kerja keras merupakan bentuk pengabdian yang sebaik-baiknya. Kesederhanaan yaitu bergaya hidup tidak boros dan mewah. Kemandirian merupakan tanda tidak mudah tergantung pada orang lain. Keberanian adalah mampu melaporkan kecurangan dan berani memperbaiki diri. Keadilan yaitu adil di dalam menerapkan hukum.
ADVERTISEMENT
Apa yang menjadi harapan penulis kepada penyelenggara pelayanan publik?
Dengan demikian, peningkatan pelayanan publik di Indonesia akan seiring dengan konsep citizen charter. Memang digitalisasi pelayanan sangat membantu baik penyelenggara dan pengguna pelayanan publik. Namun sebelum sistem kerja, penyelenggara lah yang harus mendigitalisasi etika pelayanan, yaitu dengan tidak melihat siapa yang menjadi subjek pelayanan, namun fokus pada objeknya. Oleh karena itu, kita dapat mewujudkan penyelenggara yang berbasis integritas, serta melaksanakan pelayanan publik yang berfokus pada kerakyatan (kepentingan publik).