Relaksasi Penyaluran Kredit UMKM Mendorong Progresivitas Ekonomi Bangsa

Nicholas Martua Siagian
Reformasi Birokrasi, Perbaikan Sistem, Pencegahan Korupsi, dan Inovasi
Konten dari Pengguna
30 Juli 2021 10:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Nicholas Martua Siagian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Ilustrasi UMKM Indonesai Sumber : Website Resmi Indonesia.go.id https://indonesia.go.id/kategori/indonesia-dalam-angka/2597/berkah-pandemi-umkm-semakin-go-digital
Oleh : NMS & MES
Optimalisasi Relaksasi Penyaluran Kredit Perbankan Kepada Usaha Mikro Kecil & Menengah (UMKM) Dalam Mendorong Progresivitas Perekonomian Bangsa di Masa Pandemi COVID-19
ADVERTISEMENT
Hadirnya pandemi COVID-19 telah membawa perubahan  terhadap dunia dengan berbagai tantangan yang tidak pernah diprediksi sebelumnya. Berdasarkan situs resmi dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, kasus COVID-19 di Indonesia telah mencapai angka 2,88 juta jiwa sejak kasus pertama yang diumumkan. Upaya untuk menekan laju penyebaran virus COVID-19 telah menghambat kegiatan perekonomian makro dan mikro di Indonesia, serta dampak terhadap tingkat kesejahteraan sosial yang semakin menurun. Setelah mencapai penurunan angka kemiskinan beberapa tahun ini, tingkat kemiskinan kembali meningkat pada saat pandemi COVID-19. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistika (BPS) mencatat bahwa penduduk miskin di Indonesia pada Maret 2021 sebanyak 27,54 juta jiwa. Terjadi peningkatan yang signifikan apabila dibandingkan dengan Maret 2020 yaitu sebanyak 26,42 juta jiwa.
ADVERTISEMENT
Dalam menghadapi krisis ekonomi ini, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan berupa paket stimulus fiskal melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyampaikan bahwa alokasi anggaran PEN pada 2021 sebesar Rp699,43 Triliun. Jumlah ini meningkat dibandingkan realisasi PEN di tahun lalu sebesar Rp579,78 Triliun. Untuk dukungan terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp.184,43 Triliun. Anggaran untuk dukungan UMKM dan pembiayaan Korporasi diberikan melalui enam stimulus yaitu Subsidi Bunga UMKM, Bantuan Produktif Mikro, Subsidi Impal Jasa Penjaminan, Penempatan Dana Bank pada Bank Umum, Insentif Pajak, dan Restrukturisasi Kredit. Langkah pemulihan ekonomi yang diambil pemerintah merupakan langkah yang tepat karena pada dasarnya UMKM memiliki peranan strategis dalam pemulihan ekonomi nasional.
ADVERTISEMENT
Pertumbuhan Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Indonesia meningkat setiap tahunnya. Kementerian Koperasi dan UMKM mencatat saat ini, Indonesia memiliki 64 juta UMKM yang tersebar di seluruh Indonesia, serta terdapat 8 juta UMKM yang hadir dalam platform digital. Tingginya pertumbuhan memberikan angin segar bagi pertumbuhan ekonomi. Namun, bukan berarti pertumbuhan pesat tersebut tidak lepas dari permasalahan. Berbagai permasalahan UMKM yang ada justru mengakibatkan kalah bersaing, hingga akhirnya gulung tikar. Apalagi di tengah pandemi COVID-19 ini, yang mengharuskan dunia usaha untuk berinovasi.Dari sekian banyak permasalahan yang dihadapi UMKM, permasalahan yang paling sering ditemui adalah kekurangan modal dalam memulai usaha. Pemerintah memang mengeluarkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yaitu penjaminan kredit modal baru bagi UMKM demi menstimulasi dunia usaha. Namun, terdapat beberapa permasalahan yang perlu dievaluasi pemerintah terhadap keadaan di lapangan. 
ADVERTISEMENT
Pertanyaan tersebut merupakan gambaran bagaimana saat ini keadaan di lapangan. Kurangnya sosialisasi bantuan kredit UMKM kepada masyarakat belum dirasakan secara merata oleh masyarakat. Kurangnya informasi dan sosialisasi oleh pemerintah mengakibatkan ketimpangan informasi. Informasi tersebut hanya beredar di telinga masyarakat kota saja. Padahal banyak UMKM dari desa yang juga membutuhkan bantuan modal. Berikutnya adalah masih banyaknya masyarakat yang merasa kesulitan untuk mendapatkan kredit UMKM dari perbankan padahal sudah memenuhi persyaratan. Hal Ini merupakan keadaan yang terjadi di masyarakat. Di tengah tidak kondusifnya perekonomian negara, bank saat ini semakin hati – hati dalam menyalurkan kredit kepada masyarakat. Padahal sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan stimulus melalui Peraturan OJK 11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional yaitu salah satunya bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit atau pembiayaan tanpa melihat plafon kredit atau jenis debitur, termasuk debitur UMKM. Begitu juga dengan Bank Indonesia yang berupaya mendorong bank untuk menyalurkan kredit secara luas kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
Apabila ditinjau dari segi ilmu perundang-undangan, maka terdapat beberapa problematika yang terjadi dalam penyaluran kredit perbankan. Lex posterior derogate legi priori seharusnya menjadi asas keberlakuan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Artinya bahwa regulasi baru yang telah ditetapkan akan mengesampingkan regulasi lama dan harus dilaksanakan. Program Pemulihan Ekonomi Nasional 2021, Peraturan OJK 11/POJK.03/2020, maupun Kebijakan Bank Indonesia harus menjadi landasan yang dijalankan oleh seluruh sektor perbankan sehingga terjadi sinergi dan keharmonisan dalam melakukan pemulihan ekonomi nasional pada masa pandemi COVID-19.
Bank sebagai suatu lembaga yang bergerak di bidang keuangan memiliki peranan penting. Lembaga ini dibutuhkan masyarakat dalam kaitannya dengan penyediaan dana modal pengembangan usaha UMKM. Tanpa adanya peranan bank, mungkin UMKM di Indonesia tidak akan dapat berkembang dan berinovasi. UMKM akan kesulitan untuk mencari modal untuk memulai usahanya. Oleh Karena itu, bank seharusnya menjadi penghubungan program pemerintah kepada masyarakat. Kebijakan stimulus kredit kepada UMKM seharusnya dijalankan secara merata oleh sektor perbankan di seluruh Indonesia.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, melihat kejadian di lapangan dalam rangka mengoptimalkan peranan bank sebagai mobilisator pemulihan ekonomi nasional,bank diharapkan dapat melakukan sebagai berikut.
Berada di tengah ketidakpastian akibat pandemi COVID-19, sejatinya Indonesia memiliki sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang bisa bergerak sebagai pondasi perekonomian nasional dan berkontribusi kepada kebangkitan ekonomi Indonesia. Selain menyumbangkan devisa kepada negara, UMKM juga berperan sebagai sarana dalam mengentaskan kemiskinan serta dalam sarana pemerataan tingkat ekonomi rakyat kecil. Oleh karena itu, fokus pemerintah dalam memfasilitasi UMKM  menjadi tantangan sekaligus peluang bagi Indonesia. Dengan adanya optimalisasi penyaluran kredit di masyarakat, diharapkan nantinya UMKM Indonesia mampu mengembangkangkan bisnis masyarakat.
ADVERTISEMENT
Pemulihan perekonomian nasional akan sangat tergantung pada kapan pandemi COVID-19 berakhir. Akan sangat sulit membayangkan recovery tanpa tahu kapan berakhirnya pandemi. Namun, jalan menuju pemulihan itu sudah mulai terlihat. Harmonisasi seluruh elemen kebijakan tidak hanya dapat bermanfaat untuk mempercepat proses pemulihan, tapi juga turut menjaga kesinambungan dalam jangka panjang. Melewati pandemi ini bukan hanya sekadar tanggung jawab pemerintah, bukan juga hanya tanggung jawab UMKM Indonesia. Namun, pandemi ini menjadi tanggung jawab kita bersama. Oleh karena itu, dibutuhkan kerja sama dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk dari elemen masyarakat dan pelaku UMKM, untuk memastikan seluruh kebijakan dapat terlaksana dengan baik, sehingga aktivitas usaha UMKM semakin menguat dan berpeluang untuk mengungkit pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan demikian, baik saat dan pasca pandemi COVID-19, perekonomian bangsa mampu menjadi lebih kokoh dalam mengantarkan Indonesia menuju selangkah menghadapi ekonomi global, serta menjadi aktor dalam perekonomian global.
ADVERTISEMENT