Usulan Sanksi Pidana pada Revisi Perda DKI: Pendekatan Represif atau Preventif ?

Nicholas Martua Siagian
Reformasi Birokrasi, Perbaikan Sistem, Pencegahan Korupsi, dan Inovasi Sivitas Akademik Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Awardee Beasiswa Unggulan Kemendikbud RI, Penyuluh Antikorupsi Tersertifikasi LSP KPK.
Konten dari Pengguna
22 Juli 2021 15:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Nicholas Martua Siagian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Paripurna DPRD DKI Jakarta  Sumber : Website Resmi DPRD Provinsi DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Paripurna DPRD DKI Jakarta Sumber : Website Resmi DPRD Provinsi DKI Jakarta
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Esensi Usulan Sanksi Pidana pada Revisi Perda DKI : Pendekatan Represif atau Preventif ?
ADVERTISEMENT
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta baru saja menerima usulan perubahan Perda Nomor Tahun 2020 tentang Penanggulan COVID-19 dari pihak Pemprov DKI Jakarta. Saat ini, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sedang melanjutkan usulan revisi ini. Pihak Pemprov DKI Jakarta menyampaikan bahwa sejauh ini perda tersebut belum memberikan efek jera kepada masyarakat, sehingga dibutuhkan peningkatan efek jera terhadap masyarakat. Hal tersebut didukung dengan adanya peningkatan secara signifikan data kasus terkonfirmasi positif COVID-19, dan orang yang meninggal karena terpapar COVID-19.
Pemprov menilai karena pandemi ini telah menyebabkan keadaan darurat secara multidimensional, maka pemprov mengusulkan tiga poin rencana dalam revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19. Diantaranya adalah kolaborasi penegak hukum dengan ASN dalam melakukan penyidikan, pemberian sanksi administratif sesuai SOP perangkat daerah, serta adanya penjatuhan pidana bagi pelanggar protokol kesehatan yang diatur dengan ultimum remedium.
ADVERTISEMENT
Dalam usulan Revisi Perda DKI tersebut disampaikan terkait sanksi bagi pelanggar.
Pasal 32A
(1) Setiap orang yang mengulangi perbuatan tidak menggunakan masker setelah dikenakan sanksi berupa kerja sosial atau denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Frasa ‘setiap orang yang mengulangi’ dalam usulan revisi pasal tersebut menjadi pertanyaan balik kepada Pemprov, apakah aparat siap untuk menindak seluruh masyarakat, serta aparat yang mengulang melanggar protokol kesehatan?
Pemidanaan berdasarkan hukum pidana adalah penjatuhan sanksi. Dalam hal ini, penulis berargumen bahwa penjatuhan sanksi pidana pada pelanggar protokol kesehatan yang berulang dinilai kurang tepat pada saat pandemi ini. Seharusnya pemerintah tidak menambah beban negara dengan memidana badan (masyarakat), namun memberikan sanksi yang tegas namun edukatif. Apalagi, peningkatkan data kasus terkonfirmasi positif COVID-19 tidak cukup untuk menjadikan acuan untuk memberlakukan sanksi pidana, karena saat ini COVID-19 tidak lagi hanya berada dalam ruang publik, namun klaster keluarga. Bahkan, klaster keluarga mendominasi peningkatan penyebaran COVID-19 di Jakarta. Apabila nantinya sanksi pidana dapat dengan mudah dijatuhkan kepada masyarakat, penulis khawatir akan terjadi klaster baru dalam rumah tahanan. Masa kurungan juga seharusnya dikaji ulang, apakah membatasi kebebasan pelanggar protokol kesehatan selama tiga bulan setara dengan tindakan pelanggaran yang dilakukan.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, penulis berharap meskipun sanksi yang tegas harus dilaksanakan kepada pelanggar protokol kesehatan, namun sebaiknya Pemprov DKI lebih memprioritaskan upaya edukatif dan preventif. Pidana akan menjadi ultimum remedium, namun upaya menanamkan kesadaran kepada masyarakat merupakan kewajiban, agar terjadi konsistensi dalam masyarakat. Penulis mendukung setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah pada masa pandemi COVID-19 ini, namun penulis berharap agar kebijakan tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepada publik dan tidak memberatkan masyarakat.