Mengapa Pemilu 2024 Tidak Boleh Ditunda
6 April 2022 10:45 WIB
·
waktu baca 7 menitIsu konstitusional penundaan pemilu 2024 yang berdampak pada perpanjangan masa pemerintahan presiden Joko Widodo merupakan isu konstitusional yang dirancang serius dan terorkestrasi secara baik. Mengapa demikian? Karena narasi penundaan pemilu 2024 dan dampaknya itu telah bertahan hampir satu bulan lebih di dalam ruang publik.
Meskipun jadwal pemilu 2024 sudah ditetapkan pada 14 Februari 2024 oleh Komisi II DPR RI dan pemerintah, wacana dan ketidakpastian soal penyelenggaraan pemilu ini tetap dirasakan masyarakat. Hal ini dikarenakan presiden Jokowi belum secara tegas mengutarakan pernyataan bahwa dua periode cukup, sebagaimana telah ditetapkan oleh UUD 1945. Singkat kata, kondisi yang ambigu justru terkesan dipelihara.
Karena itu, skenario penundaan pemilu 2024 yang diikuti perpanjangan masa pemerintahan maupun isu seperti amandemen kelima terhadap penambahan periode jabatan presiden menjadi tiga periode merupakan narasi yang bertentangan dengan komitmen kita terhadap demokrasi konstitusional. Maka, isu-isu konstitusional tersebut perlu diimbangi dengan argumen yang sesuai:
Lanjut membaca konten eksklusif ini dengan berlangganan
Keuntungan berlangganan kumparanPLUS
Ribuan konten eksklusif dari kreator terbaik
Bebas iklan mengganggu
Berlangganan ke newsletters kumparanPLUS
Gratis akses ke event spesial kumparan
Bebas akses di web dan aplikasi
Kendala berlangganan hubungi [email protected] atau whatsapp +6281295655814