Konten dari Pengguna
Mencegah Tumpang Tindih KMP dan BUMDes Lewat Musyawarah Desa
9 Oktober 2025 9:47 WIB
·
waktu baca 3 menit
Kiriman Pengguna
Mencegah Tumpang Tindih KMP dan BUMDes Lewat Musyawarah Desa
Kepala Desa jadi Penghubung KMP dan Bumdes untuk Cegah Tumpang TindihNikhna Putri
Tulisan dari Nikhna Putri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Peluncuran Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/KMP) pada 12 Juli 2025 sempat menimbulkan kekhawatiran akan potensi tumpang tindih peran dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Secara hukum, BUMDes memiliki dasar yang kokoh sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Permendagri Nomor 39 Tahun 2008 tentang Badan Usaha Milik Desa. Kedudukan BUMDes semakin solid dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes. Lembaga ini berfungsi sebagai penggerak ekonomi desa dengan memanfaatkan potensi lokal untuk meningkatkan pendapatan asli desa dan kesejahteraan masyarakat melalui unit-unit usaha yang sesuai dengan kebutuhan warga.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, Koperasi Merah Putih (KMP) lahir berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 yang mendorong pembentukan koperasi desa di seluruh Indonesia. KMP dirancang sebagai wadah penguatan ekonomi desa, terutama untuk menjawab persoalan klasik yang dihadapi petani, seperti mahalnya harga bibit dan pupuk, ketidakstabilan harga hasil panen, serta keterbatasan akses transportasi dan logistik.
Meskipun BUMDes dan KMP sama-sama memiliki tujuan memperkuat perekonomian desa, muncul kekhawatiran akan tumpang tindih kewenangan di antara keduanya. Menanggapi hal itu, tiga mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta — Shabrina Andri Arifa sebagai ketua, bersama dua anggota, Diva Hakim Anggraini dan Nikhna Putri Auliya — melalui Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) UMY, melakukan wawancara dengan pendiri bumdes.id sekaligus Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UMY, Rudy Suryanto, S.E., M.Acc., Ph.D., Ak., CA.
Dalam wawancara tersebut, Rudy Suryanto menjelaskan bahwa KMP tidak dimaksudkan sebagai pesaing BUMDes, melainkan mitra strategis untuk memperkuat ekosistem ekonomi desa. Dengan pembagian peran dan tanggung jawab yang jelas, kedua lembaga ini justru dapat saling melengkapi dalam mengatasi masalah petani, seperti harga bibit, pupuk, dan hasil panen yang tidak stabil.
ADVERTISEMENT
Rudy juga menekankan pentingnya forum musyawarah desa sebagai ruang dialog untuk membangun kesepahaman, menentukan arah kolaborasi, dan memastikan tidak ada pihak yang merasa dirugikan. forum musyawarah desa memiliki peran penting sebagai wadah untuk membangun kesepahaman dan menyusun langkah bersama agar tidak ada pihak yang dirugikan. Melalui musyawarah, desa dapat menciptakan sinergi dan kolaborasi dalam pengelolaan usaha serta aset desa secara berkelanjutan. Hal ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang memberi ruang bagi desa untuk mengatur tata kelola ekonominya melalui peraturan desa.
Lebih lanjut, Rudy menegaskan bahwa komunikasi, rasa saling percaya, dan kolaborasi merupakan kunci utama dalam menjalin kerja sama antara BUMDes dan KMP. “Sebelum bisa berkolaborasi, harus ada komunikasi yang baik dan saling percaya. Forum komunikasi berbasis data perlu dibentuk agar kerja sama dapat diwujudkan secara nyata,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sejalan dengan itu, Shabrina Andri Arifa berharap agar BUMDes dan KMP dapat bersinergi dalam mengelola potensi ekonomi desa. Ia meyakini bahwa kerja sama yang solid antara keduanya akan menjadi kunci terciptanya kesejahteraan masyarakat desa secara menyeluruh.

