KPK: Setya Novanto Segera Divonis, Soal Puan dan Pramono Tunggu Vonis

ZamanOw.com https://zamanow.com/
Konten dari Pengguna
24 Maret 2018 2:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari User Dinonaktifkan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
KPK: Setya Novanto Segera Divonis, Soal Puan dan Pramono Tunggu Vonis
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Setya Novanto dalam persidangan menyebut nama-nama orang yang diduga menerima aliran dana e-KTP, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, "Kami akan melihat kesesuaian dengan saksi atau bukti yang lain, karena kita tahu KPK itu tidak boleh tergantung dengan satu keterangan saja," ujar Febri di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (23/3/2018).
ADVERTISEMENT
Seperti saat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin bernyayi, tidak langsung dipercaya begitu saja oleh KPK, tetapi dengan melihat kesesuaian dengan bukti yang ada.
"Kalau kita simak kemarin itu, terdakwa mendengar dari orang lain tentang pemberian uang pada sejumlah pihak anggota DPR. Tentu kita harus memastikan ada bukti-bukti lain yang mendukung hal tersebut," ujar Febri. Akankah nama-nama pihak yang disebut Novanto bakal dipanggil untuk diperiksa, Febri mengatakan jaksa KPK akan menunggu sampai perkara Novanto divonis.
Saat ini, jaksa fokus menyusun tuntutan untuk Novanto. Perkara Novanto, lanjut Febri, sudah tak lama lagi akan sampai pada agenda vonis. "Untuk tindak lanjut fakta persidangan ini, tentu kita perlu menunggu putusan pengadilan tersebut," ujar Febri.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta meminta Setya Novanto membuka semua fakta mengenai kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) secara terang-benderang. Majelis hakim meminta agar Novanto tidak berusaha menyembunyikan fakta terkait proyek yang merugikan negara senilai Rp 2,3 triliun itu.
Ketua Majelis Hakim Yanto menilai, keterangan yang diberikan Novanto masih setengah hati. Padahal, Novanto telah mengajukan justice collaborator (JC) yakni pelaku tindak pidana yang mengakui perbuatannya, bukan pelaku utama dan memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan. Dengan status JC, hukuman yang diterima terdakwa dapat lebih ringan.
"Keterangan anda masih setengah hati. Seharusnya ikhlas," kata Yanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/3).
Menurut hakim Yanto, keterangan Setnov tak mencerminkan dirinya sedang memohonkan JC. Jika Novanto terus seperti itu, lanjutnya, bisa jadi JC tak dikabulkan. "Kalau keterangan saudara seperti itu (JC) belum terpenuhi," kata Yanto.
ADVERTISEMENT
Setya Novanto yang sempat menangis, mengatakan dirinya
BACA LANJUT: https://zamanow.com/kabar-ow/1211-kpk-setya-novanto-segera-divonis-soal-puan-dan-pramono-tunggu-vonis#ixzz5AbQldlqc