Reformasi Perpajakan: Menelisik Perubahan Tarif PPN dalam UU HPP

Nindita Cahya Oktaviani
Mahasiswa Ilmu Administrasi Fiskal, Universitas Indonesia
Konten dari Pengguna
3 Januari 2022 11:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Nindita Cahya Oktaviani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Pajak Pertambahan Nilai. Sumber: pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pajak Pertambahan Nilai. Sumber: pixabay.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah Indonesia telah melaksanakan reformasi perpajakan. Salah satu agenda dalam reformasi perpajakan Indonesia adalah perubahan materi dalam Undang-Undang PPN. Sebelumnya, tarif PPN diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 adalah sebesar 10%. Kemudian, di tahun 2021, tarif tersebut mengalami perubahan. Pertama, tarif PPN mulai tanggal 1 April 2022 akan menjadi 11%. Tidak berhenti di situ, tarif PPN akan kembali naik menjadi 12% yang mulai berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2025. Hal ini menjadi upaya pemerintah yang berhati-hati dalam menaikkan tarif PPN.
ADVERTISEMENT
Pemberlakuan perubahan tarif tersebut dirasa tidak terlalu terburu-buru. Terlebih lagi, pemerintah tidak segera menaikkan tarif PPN dari 10% ke 12%, tetapi diawali terlebih dahulu dengan tarif 11%. Apabila keadaan ekonomi nasional dirasa sudah membaik, maka tarif PPN 12% dapat diterapkan paling lambat 1 Januari 2025. Selain itu, terdapat perubahan dalam Pasal 7 Ayat (3) dan penambahan Ayat (4) yang mengatur mengenai batasan tarif PPN dan ketentuan perubahannya. Penambahan ayat tersebut dapat menjadi kepastian hukum mengenai langkah apabila pemerintah ingin melakukan perubahan tarif PPN di kemudian hari.
Sebelumnya, tarif PPN di Indonesia adalah sebesar 10% yang telah diterapkan sejak reformasi perpajakan pertama tahun 1983. Sudah cukup lama Indonesia tidak mengubah tarif PPN, meskipun tentunya dalam kurun waktu lebih dari 20 tahun tersebut Indonesia telah mengalami pertumbuhan ekonomi. Pada masa pemulihan imbas pandemi seperti sekarang ini, peningkatan penerimaan negara juga tentunya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan publik dalam menghadapi pandemi. Pengeluaran negara yang besar tentunya juga harus diimbangi dengan penerimaan negara yang mencukupi. Sehingga, negara diharapkan memiliki sumber pendapatan yang mandiri sekaligus sehat agar dapat mengurangi utang negara.
ADVERTISEMENT
Tarif PPN Indonesia tersebut sebelumnya juga dinilai lebih rendah dibandingkan tarif PPN di negara-negara lain. Rata-rata tarif PPN secara global adalah 15,4% (Santoso, 2021). Di Asia sendiri, rata-rata tarif PPN di tahun 2010 adalah sebesar 11,4%. Kemudian, di tahun 2020, rata-rata tarif PPN di kawasan Asia naik menjadi 12% (DDTC Fiscal Research, 2021). Berkaca dari hal tersebut, tarif PPN di Indonesia cenderung lebih rendah dibandingkan negara-negara di dunia. Secara umum, kenaikan tarif PPN di negara-negara lain juga dilakukan dalam rentang antara 1% hingga maksimal 5% (Arrachman & Qibthiyyah, 2018).
Selain permasalahan rendahnya tarif PPN Indonesia dibandingkan dengan rata-rata tarif PPN secara global dan di kawasan Asia, Indonesia juga perlu meningkatkan penerimaan negara di tengah kondisi pandemi. Pemulihan ekonomi nasional dapat didorong oleh konsumsi masyarakat. Seperti yang diketahui bahwa pada awal masa Pandemi Covid-19, konsumsi masyarakat menurun yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi. Konsumsi masyarakat menjadi kunci, terlebih lagi konsumsi pada masyarakat kelas menengah.
ADVERTISEMENT
Indonesia mengalami perkembangan penduduk yang cukup pesat. Pada tahun 2015, komposisi penduduk Indonesia menunjukkan sebagian besar penduduk tengah berada di dalam kelompok umur produktif (Kurniawati & Sugiyanto, 2021). Kemudian, Indonesia di tahun 2030 diprediksi akan mengalami bonus demografi yang berarti penduduk usia kerja meningkat dan rasio ketergantungan penduduk menurun. Selain terkait bonus demografi, berdasarkan laporan World Bank, pertumbuhan kelas menengah di Indonesia juga tengah meningkat lebih cepat dibandingkan kelas lainnya (World Bank, 2019).
Hal ini sejalan dengan data dari Badan Pusat Statistik, bahwa jumlah penduduk miskin di Indonesia juga mengalami tren penurunan dalam kurun 15 tahun terakhir, kecuali di tahun 2015 dan 2020. Terlebih lagi, pada tahun 2021, konsumsi kelas menengah dinilai sebagai poin penting dalam pemulihan ekonomi nasional akibat dari Pandemi Covid-19. Hal ini dikarenakan sebelumnya konsumsi masyarakat kelas menengah tergolong tertahan di tengah dampak pandemi. Adanya kapasitas kelas menengah menjadi penggerak ekonomi Indonesia dan melonjaknya jumlah masyarakat kelas menengah dinilai dapat meningkatkan potensi penerimaan pajak konsumsi, salah satunya adalah PPN (Wicaksono, Nugroho, & Woroutami, 2020).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data dari World Bank, konsumsi kelas menengah di Indonesia sejak tahun 2002 telah mengalami pertumbuhan mencapai 12% setiap tahunnya, serta saat ini telah mewakili hampir setengah dari seluruh konsumsi rumah tangga. Konsumsi yang tinggi dapat mendorong tingkat permintaan. Oleh karena itu, kelas menengah dianggap dapat menjadi penggerak perekonomian nasional karena besarnya pengeluaran konsumsi yang dapat dikeluarkan oleh mereka.
Sejalan dengan hal tersebut, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik, dalam kurun waktu 10 tahun terakhir terdapat kecenderungan rata-rata pengeluaran masyarakat yang terus mengalami peningkatan. Hal ini juga seiring dengan adanya peningkatan pengeluaran masyarakat ke komoditas bukan makanan. Pendapatan masyarakat yang naik akan membuat pengeluaran konsumsi masyarakat juga meningkat dan memperluas konsumsi mereka ke kebutuhan yang tidak pokok. Pengeluaran oleh seseorang akan menjadi pendapatan bagi seseorang lainnya. Oleh karena itu, perubahan pola konsumsi masyarakat erat hubungannya dengan perubahan pendapatan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Dari sisi pemerintah pun, mereka memerlukan keberadaan kelas menengah yang dapat meningkatkan kondisi perekonomian. Hal ini dikarenakan dengan meningkatnya jumlah kelas menengah di suatu negara, maka dapat diartikan bahwa semakin berkurangnya jumlah penduduk miskin di negara tersebut. Di saat yang bersamaan, ketika rumah tangga mengonsumsi suatu barang, mereka juga sebenarnya telah membayar pajak atas konsumsi, seperti PPN. Naiknya penerimaan PPN tentunya menjadi angin segar bagi pemerintah karena dapat meningkatkan penerimaan negara dan mendorong kemandirian pemerintah dalam membiayai pembangunan negara.
Selain dikarenakan adanya peningkatan jumlah kelas menengah dan bonus demografi yang membuat terdapat potensi pemajakan atas pajak konsumsi, perubahan tarif tersebut dilakukan untuk meningkatkan penerimaan negara yang sejalan dengan perubahan sosial dan ekonomi masyarakat Indonesia. Sehingga, kenaikan tarif PPN dapat menjadi upaya pemerintah untuk meningkatkan pembiayaan agar mengurangi utang negara. Kemudian, tarif PPN yang mengalami perubahan diharapkan ke depannya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi sesuai cita-cita pemerintah.
ADVERTISEMENT
Suatu kebijakan yang dibuat tentunya tidak seketika mendapat reaksi positif. Kenaikan tarif PPN tersebut dikhawatirkan dapat membuat penurunan daya beli masyarakat. Apabila daya beli masyarakat menurun, maka juga akan berpengaruh terhadap kinerja industri, terlebih lagi Indonesia sedang dalam tahap pemulihan ekonomi. Daya beli masyarakat belum tentu seketika pulih secara penuh dan merata di tahun 2022. Tarif PPN yang meningkat dapat mengancam konsumsi masyarakat kembali tertahan dan menurun. Di Indonesia sendiri, kegiatan konsumsi masyarakat menjadi penggerak perekonomian.
Penurunan daya beli masyarakat dapat memberikan pengaruh pada pertumbuhan ekonomi. Konsumsi masyarakat yang tertahan akan berdampak pada pendapatan di berbagai sektor juga berisiko menurun. Sektor industri akan mengalami penurunan produksi karena permintaan yang menurun. Jika kekhawatiran tersebut terjadi, maka pertumbuhan ekonomi akan merasakan dampaknya, seperti halnya di awal Pandemi Covid-19 menghantam negara ini di mana pertumbuhan ekonomi berada di angka minus. Apabila hal tersebut tidak diantisipasi oleh pemerintah, maka cita-cita yang diharapkan dari kenaikan tarif PPN dapat tidak berjalan sesuai yang diinginkan.
ADVERTISEMENT
Sejatinya, sistem PPN diharapkan dapat menjadi lebih sehat agar berpeluang sebagai sumber utama penerimaan pajak yang akan melengkapi penerimaan dari PPh Badan (Badan Kebijakan Fiskal, 2021). Selain itu, diperlukan administrasi perpajakan kapasitasnya dapat turut mendukung kinerja penerimaan PPN (Arrachman & Qibthiyyah, 2018). Pemerintah juga perlu memitigasi dampak-dampak yang dapat dihasilkan oleh perubahan tarif PPN tersebut baik dari sisi masyarakat maupun industri terkait. Sehingga, tantangan dari penerapan tarif PPN sebesar 11% dan 12 % di masa mendatang ini dapat teratasi.
Referensi
Artikel Jurnal
Arrachman, F. R., & Qibthiyyah, R. M. (2018, June). The Relationship of VAT Rate and Revenues in the Case of Informality. Economics and Finance in Indonesia, 64(1), 73-96.
ADVERTISEMENT
Kurniawati, E., & Sugiyanto, C. (2021, January). Pengaruh Struktur Umur Penduduk terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Pembangunan Indonesia, 21(1), 41-58.
Wicaksono, E., Nugroho, S. S., & Woroutami, A. D. (2020). Pola Konsumsi dan Beban PPN Kelas Menengah Indonesia. Kajian Ekonomi & Keuangan, 4(1), 1-16.
World Bank. (2019, September). Aspiring Indonesia: Expanding the Middle Class. World Bank. Retrieved December 18, 2021
Website
Badan Pusat Statistik. (2021). Perhitungan dan Analisis Kemiskinan Makro Indonesia Tahun 2021. Retrieved December 18, 2021, from Badan Pusat Statistik: https://www.bps.go.id//publication/2021/11/30/9c24f43365d1e41c8619dfe4/penghitungan-dan-analisis-kemiskinan-makro-indonesia-tahun-2021.html
Badan Kebijakan Fiskal. (2021). Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2022 Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural. Retrieved December 18, 2021, from Badan Kebijakan Fiskal: https://fiskal.kemenkeu.go.id/files/kemppkf/file/kem_ppkf_2022.pdf
ADVERTISEMENT
DDTC Fiscal Research. (2021, May 5). Bagaimana Tren Tarif PPN/GST Secara Global? Simak di Sini. Retrieved December 19, 2021, from DDTC News: https://news.ddtc.co.id/bagaimana-tren-tarif-ppn-gst-secara-global-simak-di-sini-29653
Santoso, Y. I. (2021, October 15). Cermati Tiga Kebijakan Baru PPN di UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. (N. Laoli, Editor) Retrieved December 19, 2021, from Kontan: https://newssetup.kontan.co.id/news/cermati-tiga-kebijakan-baru-ppn-di-uu-harmonisasi-peraturan-perpajakan?page=all