Hati-hati! Penipuan Investasi Berkedok Koperasi Marak Terjadi

Noval Kurniadi
Karyawan swasta, suka baca buku dan nonton pertandingan olahraga Pendidikan sastra Inggris di UIN Jakarta
Konten dari Pengguna
11 Desember 2018 15:58 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Noval Kurniadi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Era digital bagaikan dua sisi mata uang. Di satu sisi memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat, namun di sisi lain justru menjadi bumerang. Salah satu dampak negatif dari berkembangnya era digital adalah maraknya kasus penipuan. Bidang koperasi menjadi salah satu korbannya.
ADVERTISEMENT
Sebagai orang yang tak asing dengan koperasi sejak kecil (ibu saya merupakan anggota koperasi), saya merasa prihatin melihat kasus ini. Alhamdulillah ibu saya tidak pernah mengalami penipuan sepanjang bergabung di koperasi, namun saya enggak habis pikir kok ada ya orang yang tega-teganya menipu orang demi kepuasan materi semata? Saya berpikir apa orang-orang yang melakukan penipuan enggak takut dosa ya?
Soalnya penipuan investasi berkedok koperasi tidak hanya merugikan koperasi dari segi nama baik dan masyarakat dari segi materi, namun juga merugikan diri sendiri. Dengan melakukan penipuan, berarti oknum tersebut telah siap mencemarkan nama baik dirinya sendiri sekaligus keluarganya. Apa enggak kasihan ya oknum tersebut dengan dirinya sendiri dan keluarganya? Ckckck
ADVERTISEMENT
Entah apapun itu, seperti itulah yang terjadi. Demi meminimalisir dari terjadinya kasus tersebut di kemudian hari, untuk itulah Kementerian Koperasi dan UKM mengadakan diskusi tentang penipuan berkedok koperasi di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 4 Desember 2018. Sejumlah pembicara turut hadir, di antaranya adalah Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Suparno, Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing dan Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nasari Sahala Panggabean. Hal ini penting mengingat tingginya jumlah koperasi di Indonesia, yakni sebanyak 152.714 unit. Wow!
Ketua Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM menjelaskan bahwa sebenarnya pemerintah telah berupaya melakukan perlindungan kepada masyarakat dari kasus penipuan investasi berkedok koperasi melalui 10 peraturan. Beberapa di antaranya adalah UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, Permen Koperasi dan UKM No. 17 tahun 2015 tentang Pengawasan Koperasi dan bahkan yang terbaru adalah Permen Koperasi dan UKM No. 11 tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi. Meskipun telah ada 10 landasan pengawasan koperasi, sayangnya penipuan berkedok koperasi masih marak terjadi.
ADVERTISEMENT
Salah satu kasusnya adalah kasus penipuan yang dialami oleh KSP Nasari. Hal itu seperti yang disampaikan oleh Sahala Panggabean sebagai Ketua KSP Nasari. Ternyata belum lama ini nama KSP Nasari pernah disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan online. Caranya adalah si penipu menawarkan masyarakat kemudahan dalam memperoleh pinjaman melalui SMS dan pesan whatsapp.
Namun kemudahan pinjaman tersebut tak bisa dilakukan begitu saja. Si oknum penipu menjanjikan pinjaman dengan syarat calon korban yang dihubungi harus melakukan transfer biaya administrasi dengan jumlah tertentu. Nah, di saat calon korban percaya dan melakukan transfer uang, di saat itulah penipuan berhasil dilakukan. Alih-alih bisa mendapatkan pinjaman, yang terjadi adalah masyarakat yang melakukannya justru tertipu. Alhasil, kerugian pun terjadi. Orang yang tertipu mengalami kerugian dari segi waktu dan materi sementara koperasi yang namanya disalahgunakan mengalami kerugian dari segi nama baik.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, Suparno selaku Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM pun mewanti-wanti masyarakat untuk berhati-hati bentuk penipuan di era digital, "Bentuk penipuan di era digital sekarang ini harus diwaspadai. Pasalnya, di era digital ini diyakini akan terus bermunculan orang-orang yang memanfaatkan kesempatan tersebut," jelasnya.
Sahala menambahkan bahwa tindakan penipuan terjadi karena enggannya masyarakat dalam mencari kebenaran dari informasi yang diterima. Sementara Tonggam menyatakan bahwa penipuan tak terlepas dari kesalahan masyarakat sendiri. Faktanya, masyarakat ingin instan dalam menerima pinjaman.
Atas apa yang disampaikan oleh para narasumber, saya sependapat. Saya beranggapan bahwa kunci utama dari penipuan adalah di diri sendiri. Penipuan bisa terjadi karena kurangnya kehati-hatian pada diri kita. Jadi kalau kita menerima informasi ya jangan asal dipercaya begitu saja, terlebih kalau informasi itu tidak jelas sumbernya baik dari SMS ataupun whatsapp. Faktanya, tidak sedikit koperasi yang melibatkan tokoh agama, kepala daerah, hingga artis, dalam memasarkan produk investasinya padahal itu adalah koperasi bodong.
ADVERTISEMENT
Hal paling mudah yang bisa kita lakukan adalah dengan mengenali ciri-ciri penipuan investasi berkedok koperasi. Pada umumnya, jika ada instruksi untuk melakukan transfer sejumlah uang ke nomor rekening tertentu, maka sudah dipastikan itu adalah penipuan. Begitu pun dengan iming-iming kemudahan melakukan investasi dengan janji bunga yang tinggi dalam waktu singkat. Kemungkinan besar itu adalah penipuan apalagi jika kita hanya menerimanya melalui SMS atau whatsapp.
Cara lainnya adalah kita bisa melakukan konfirmasi dari informasi yang kita terima. Pastikan kebenarannya dengan cara gugling atau menghubungi kontak dari koperasi yang sebenarnya, maka kita sudah selangkah lebih maju dalam memerangi penipuan berkedok koperasi.
Jika itu bukan penipuan, tentu bukan masalah. Jika itu terbukti adalah modus penipuan atau informasinya meragukan, maka diabaikan saja. Kita bisa menghubungi pihak berwajib atau nama koperasi yang disalahgunakan untuk menghindari terjadinya penipuan di kemudian hari. Selain itu kita juga bisa turut menyebarkan informasi tersebut di media sosial agar tidak ada korban yang berjatuhan.
ADVERTISEMENT
Selain itu penting juga bagi kita untuk mengetahui legalitas dari koperasi yang hendak kita investasikan. Sebab tidak semua koperasi telah terdaftar secara resmi di OJK. Jika koperasi itu tidak berbadan hukum, maka patut kita waspadai karena kemungkinan besar koperasi tersebut melakukan tindakan ilegal.
Berdasarkan data OJK, hingga kini tercatat ada 11 koperasi yang diduga berkaitan dengan investasi ilegal. Kesebelas nama tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
1. Koperasi Pandawa Mandiri Group Depok
2. Koperasi BMT CSI Syariah Sejahtera
3. Koperasi CSI Madani Nusantara
4. PT Compact Sejahtera Group – Koperasi Bintang Abadi Sejahtera atau ILC Koperasi Segitiga Bermuda
5. Koperasi Serba Usaha Agro Cassava Nusantara
6. Koperasi Pandawa Malang
ADVERTISEMENT
7. Koperasi Karya Putra Alam Semesta
8. Koperasi Syariah Pesantren Entrepreneur
9. Koperasi Indonesia Bersatu
10. Koperasi Budaya Karyawan Bank Bumi Daya Cabang Pekanbaru
11. Koperasi Harus Sukses Bersama.
Nama-nama yang disampaikan oleh OJK patut kita waspadai. Namun jika ada koperasi lain yang kita anggap mencurigakan, enggak perlu khawatir. Kita juga bisa mendapatkan informasi lebih lanjut dengan melakukan pengecekan secara daring melalui beberapa laman yang telah disediakan oleh pemerintah. Pengawasan online tersebut dapat dilakukan melalui www.awasikoperasi.depkop.go.id, www.penkeskoperasi.com dan www.pengawasanpatuh.com.
Dengan diadakannya diskusi ini saya berharap bahwa kasus penipuan investasi berkedok koperasi semakin berkurang dan bahkan tidak lagi terjadi. Namun perlu diingat bahwa ini bukan semata tugas pemerintah khususnya Kementerian Koperasi dan UKM saja. Kita pun juga memegang peranan penting dalam mengawasi dan memerangi penipuan berkedok koperasi.
ADVERTISEMENT
***sumber foto: Ovianty dan Nur Annisa