Situasi Perbankan pada Masa Pandemi COVID-19

Konten dari Pengguna
7 Agustus 2020 10:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Nur Aisyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Nur Aisyah Tanjung
zoom-in-whitePerbesar
Nur Aisyah Tanjung
ADVERTISEMENT
Covid-19 adalah penyakit menular yang baru-baru ini ditemukan.Sebagian besar orang- orang yang tertular Covid- 19 akan mengalami gejala ringan, sedang maupun fatal bisa disebut juga mengalami kematian, dan itu akan perlu dalam penangan khusus.
ADVERTISEMENT
Cara Penyebaran Virus Ini
Virus ini menyebabkan Covid-19 terutama ditransmisikan melalui droplet yaitu (percikan air liur) yang akan dihasilkan saat orang yang terinfeksi batuk, bersin, pusing, demam, atau sesak nafas. Droplet ini terlalu berat dan tidak bisa bertahan di udara, sehingga dengan cepat menyebar atau jatuh dan menempel pada lantai atau permukaan lainnya.
anda dapat tertular saat menghirup udara yang mengandung virus itu jika anda berada terlalu dekat dengan orang yang sudah terinfeksi Covid- 19. Anda juga dapat tertular jika menyentuh permukaan benda yang terkontaminasi lalu menyentuh mata, hidung, atau mulut anda.
Covid- 19 ini juga dimulai dari kota Wuhan, China, pada bulan Desember 2019. Virus ini menyebar luas diseluruh dunia, dan pada tanggal 2 Maret 2020 Covid- 19 ditetapkan sebagai pandemic Global oleh WHO ( Organisasi Kesehatan Dunia ) termasuk Indonesia. Virus ini memberikan dampak pada seluruh dunia dari aspek kehidupan masyarakat dalam Perekonomian, contohnya seperti PNS dikurangi gaji, dan pegawai di PHK, dan juga berkurangnya pendapatan pada wirausaha, semua aktifitas perdagangan jual beli juga terhenti, driver ojek online pendapatannya menurun akibat tidak adanya aktivitas diluar rumah, kaswasan wisata sepi sehinga tidak ada pemasukan dan aktivitas ekonomi, dan itu sangat berdampak dengan adanya Covid- 19.
Ilustrasi Virus Corona. Foto: Shutter Stock
Bukan itu saja, perbankan juga menjadi salah satu industri yang sangat berpengaruh dengan dampaknya Covid- 19, salah satunya dalam resiko pengkreditan pada Bank, namun pada Perbankan Syariah yang menggunakan prinsip bagi hasil pada setiap akadnya sangat sedikit dampaknya itu bisa membuat Perbankan Syariah lebih fleksibel dari pada Bank Konvensional, tapi dengan begitu Perbankan memberikan keringanan kepada nasabah dalam kredit pembayaran dengan memperpanjang jangka waktu dan pergurangan setiap bulannya.
ADVERTISEMENT
Permasalahannya disini menyangkut sektor keuangan pada perbankan yang dapat meningkatnya NPL ataupun NPF termasuk permasalahan liquiditas dan permodalan”, atau resiko pembiayaan, hal ini disebabkan dengan adanya penurunan permintaan pembiayaan. Dengan meningkatkan resiko pembiayaan akan berpotensi mengurangi profitability dari perbankan, dan sekaligus menimbulkan ancaman pada liquiditas.
Oleh karena itu keluarlah kebijakan dari OJK untuk perbankan syariah dan juga pada perbankan konvensional dengan pelonggaran restrukturisasi kredit maupun pembiayaan dengan mengatasi Covid- 19 dan juga untuk berjalannya aktivitas ekonomi pada perbankan.
Antara lain, pertama membatasi jam operasional, hal ini berlaku untuk bank syariah maupun konvensional, kedua mengatur jadwal kerja karyawan perbankan ( Spilit Operation ), ketiga seluruh peralatan bank dibersihkan dengan cairan disinfektan, keempat bank menyediakan handsinitizer maupun alat cuci tangan, yang kelima bank memberikan anjuran kepada nasabah untuk menggunakan masker pada setiap nasabahnya ingin masuk ke Bank dan bukan itu saja bank memberikan anjuran setiap nasabah untuk berjarak 1 meter dengan nasabah yang lainnya, dan yang terakhir bank juga memberikan anjuran kepada nasabah agar bertransaksi online, seperti sms banking, mobile banking, dan internet banking.
ADVERTISEMENT
Dengan begini dalam sistem pembiayaan pada Perbankan Syariah maupun Konvensional berjalan dengan lancar dengan adanya aturan yang dikeluarkan oleh kebijakan OJK sendiri.
Yang terpenting adalah kita harus mengikuti aturan tersebut biar terjaga dari Virus Corona, dan juga jangan lupa tetap menjaga kesehatannya.
Penulis: Nur Aisyah Tanjung, Jurusan Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, UIN Sumatera Utara, Peserta KKN-DR Kelompok 62 Tahun 2020. (DPL: Dr. Ira Suryani, M.Si.