news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Ladies, Benarkah Permendikbud No 30 Membantu korban?

Nur Damayanti
Saya Nur Damayanti, Mahasiswa Semester 3 Program Studi Ilmu Komunikasi, Universitas Muhammadiyah Tangerang. Saya mulai menulis opini bermula dari tugas kuliah, awalnya sangat sulit tetapi sekarang mulai menyukai menulis dan masih perlu banyak belajar
Konten dari Pengguna
24 November 2021 22:04 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Nur Damayanti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Gambar oleh Yair Ventura Filho dari Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Gambar oleh Yair Ventura Filho dari Pixabay
ADVERTISEMENT
Apakah kamu tahu ada kasus yang paling viral di suatu kampus? Di era digital ini mudah mencari jawabannya. Ketika dengan kata kunci seperti “kekerasan seksual di kampus” di mesin pencari internet, kita langsung diantarkan menelusuri sejumlah kasus yang sampai membuat pak Nadiem Makarim mengambil tindakan untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di lingkungan kampus dengan menerbitkan peraturan untuk kasus yang sedang ramai ini. Mengapa Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Indonesia, Nadiem Makarim, tengah menjadi sorotan? Karena merancang Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Perguruan Tinggi.
ADVERTISEMENT
Kebijakan ini keluarkan dilatarbelakangi maraknya kekerasan seksual di Perguruan Tinggi, hal tersebut diutarakannya berdasarkan hasil survei mandiri yang dilakukan bersama timnya terhadap kekerasan seksual tahun 2020.
Beliau mengutip data Survei Ditjen Diktiristek 2020, yang ternyata 77 persen dosen menyatakan “kekerasan seksual pernah terjadi di kampus, dan 63 persen tidak melaporkan kasus yang diketahui kepada pihak kampus (Survei Ditjen Diktiristek, 2020)," Mayoritas korban kekerasan seksual yang terjadi adalah perempuan. Melihat tingginya angka tersebut, perlunya segera mungkin kebijakan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dikeluarkan lantaran tingginya kasus pengaduan kekerasan seksual yang berasal dari Perguruan Tinggi.
Dalam klarifikasinya minggu lalu, beliau menyampaikan “Saya sangat mendesak untuk mengeluarkan peraturan Permendikbud ini karena adanya kekosongan di Perguruan Tinggi, untuk yang 18 tahun ke bawah ada Undang-Undang Dasar Perlindungan Anak, jadi kita ada kekosongan di mana mereka masih rentan karena masih muda tidak punya status dan bukan anak serta trauma yang dihadapi dengan kekerasan seksual secara digital itu bahkan sama dampaknya secara psikologis. Bahkan karena ditonton semua orang, teman-teman, dan keluarga, trauma psikologisnya bisa lebih parah,” ujar Nadiem dalam acara bersama Deddy Corbuzier.
ADVERTISEMENT
Dampak dari kekerasan seksual itu sendiri sangat monumental, yang artinya menimbulkan ingatan-ingatan yang sangat buruk. Sebagian dari korbannya merasa jijik, geli, terhadap tubuhnya sendiri, bahkan ada saat-saat di mana mereka tidak ingin melihat tubuhnya di cermin. Korban sering kali memandang rendah dirinya padahal mereka tidaklah seburuk itu.
Tujuan pelaku melakukan pelecehan seksual adalah hanya untuk menunjukkan kekuasaannya atau mendominasi korbannya, jika korban merasa dirinya kecil, lemah serta tidak punya kekuatan di situlah pelaku merasa mempunyai kekuatan untuk mendominasi. Perilaku tersebut sangatlah tidak bermoral dan tidak mencerminkan kepeduliannya terhadap sesama.
"Pada saat mereka di kampus masih relatif paling lemah, di mana seluruh relasi kuasa sama orang-orang yang mengatur nilai mereka atau senior mereka itu yang celahnya paling besar, bahkan komisi nasional perempuan bilang dari semua pelaporan paling besar komponen 27 persen dari kampus,” Imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Beliau mengatakan, dosen serta rektor sangat mendukung pengesahan Permendikbud dan diharapkan proses panjang ini cepat terselesaikan. “Saya sudah bilang waktu saya mengumpulkan semua rektor, Alhamdulillah mayoritas dari semua rektor ini luar biasa mendukungnya, saya acung jempol sama Rektor Rektor karena mereka bilang sudah sekarang kita sahkan Permendikbud ini,” Ujarnya dalam acara bersama Deddy Corbuzier, Selasa (16/11).
Selain itu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim menyebutkan peraturan Permendikbud akan berpihak pada korban, dengan memberikan dukungan dan keberanian untuk melaporkan kekerasan seksual yang diterima serta adanya peraturan ini juga mewadahi kemudahan untuk korban bahwa mereka didengar, ditangani, diselidiki kasusnya sampai mereka mendapatkan keadilan.
Oleh karena itu, Kebahagiaan serta sukacita disambut oleh mahasiswa, pendidik, tenaga pendidik, warga kampus, masyarakat umum yang berinteraksi dengan mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan, aktivis hak asasi manusia, aktivis feminisme. Saya menangkap semua semangat untuk kemendikbud ristek agar semua mahasiswi yang kerap kali menjadi korban atau mahasiswa ingin Permendikbud mengesahkan itu, korban pelecehan merasa mendapat dukungan moral serta materiil dari negara maupun masyarakat.
ADVERTISEMENT
Terakhir mari kita bersama-sama dukung Permendikbud Nomor 30 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, demi terciptanya kehidupan yang lebih sehat dan damai di lingkungan Perguruan Tinggi.