Ahli Pidana: Ucapan Ahok Harus Dilihat Utuh

22 Maret 2017 0:18 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
C Djisman Samosir, ahli pidana di Sidang Ahok. (Foto: Marcia Audita)
Ahli hukum pidana, Djisman Samosir, mengatakan untuk membuktikan ucapan Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu memenuhi unsur pidana atau tidak, haruslah dilihat dari sikap batin dan perbuatannya. Ucapan juga harus dilihat secara utuh, tidak sepotong-sepotong.
ADVERTISEMENT
"Untuk menilai niat, harus dilihat pada sikap batin dan perilaku keseharian dari dulu. Persoalan sikap batin bukan sembarangan. Untuk membuktikan antara niat dengan perbuatan harus dibuktikan sungguh-sungguh," Ujar Djisman di Auditorium Kementrian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (21/3).
Ahli yang berasal dari Universitas Katolik Parahyangan Bandung ini berpendapat pidato Ahok tersebut tidak memenuhi unsur–unsur kesengajaan.
"Tidak ada kesengajaan di situ (pidato), karena tidak terbukti adanya sikap permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama seperti yang dimaksud dalam pasal yang didakwakan oleh jaksa," katanya.
Ahok ketika sidang penistaan agama. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Ia juga mengatakan apabila Ahok  melakukan penodaan agama seharusnya terlebih dahulu menegakkan hukum formilnya yaitu harus ada peringatan terlebih dahulu, jika tidak maka batal demi hukum.
ADVERTISEMENT
"Apabila seseorang melakukan penodaan agama maka diperingati keras oleh Jaksa Agung, Mendagri dan Menteri Agama. Apabila masih berlanjut maka harus diproses. Dalam kasus ini tidak ditempuh hukum acaranya, maka secara hukum itu batal demi hukum," katanya.