news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Belanda Akan Cabut Kewarganegaraan Jihadis

23 Agustus 2017 6:03 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pasukan Irak melaju kalahkan ISIS (Foto: Assoicated Press)
zoom-in-whitePerbesar
Pasukan Irak melaju kalahkan ISIS (Foto: Assoicated Press)
ADVERTISEMENT
Menteri Keamanan dan Yustisi Stef Blok menegaskan hal itu dalam jawaban tertulisnya atas pertanyaan yang diajukan oleh Tweede Kamer (parlemen), Selasa (22/8/2017) waktu setempat.
ADVERTISEMENT
Dalam jawaban yang salinannya dipegang kumparan Den Haag (kumparan.com), Blok menyampaikan bahwa UU Kewarganegaraan Belanda Pasal 14 Ayat (2) memungkinkan untuk mencabut kewarganegaraan tanpa menunggu putusan tetap atas tindak kejahatan terorisme, sebagaimana dimaksud dalam Wetboek van Strafrecht (KUHP) Pasal 134a dan Pasal 205.
Sejak 1 Maret 2017 UU Kewarganegaraan telah dilengkapi dengan landasan baru untuk pencabutan kewarganegaraan, yakni demi keamanan nasional.
Kewenangan baru ini dapat diterapkan pada orang-orang yang telah mencapai usia 16 tahun, terlibat dalam daftar organisasi yang ikut ambil bagian dalam konflik bersenjata di luar negeri dan menjadi ancaman bagi keamanan nasional.
Dengan kewenangan ini Belanda dalam hal mendesak untuk melindungi keamanan nasional, dimungkinkan untuk mencabut kewarganegaraan seseorang. Selanjutnya yang bersangkutan dinyatakan sebagai orang asing yang tak dikehendaki alias persona non grata.
ADVERTISEMENT
Menteri Blok sebelumnya menjelaskan bahwa saat ini totalnya masih ada sekitar 280 orang (berstatus warga negara Belanda) yang pergi ke Suriah dan Irak. Sebagian dari mereka menemui ajal dan sebagiannya lagi telah kembali. Sekitar 190 orang masih berada di kawasan pertempuran di Suriah dan Irak (perkiraan per 1 Agustus 2017).
Pada pencabutan kewarganegaraan demi keamanan nasional antara lain dipertimbangkan proporsionalitas tindakan, kepentingan penyelidikan, penuntutan dan pengadilan serta kondisi luar biasa pribadi yang bersangkutan.
Namun kewenangan ini hanya bisa diterapkan pada mereka yang selain memiliki kewarganegaraan Belanda, juga memiliki kewarganegaraan negara lain. Dipastikan agar seseorang sama sekali tidak menjadi tanpa kewarganegaraan. Tapi karena ini pula muncul kritik bahwa kebijakan terkesan diskriminatif.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya dua anggota parlemen Machiel de Graaf dan Geert Wilders mempertanyakan kebijakan pemerintah Belanda menyusul sikap tegas Inggris yang menyatakan kewarganegaraan Inggris bukan suatu hak absolut dan mencabut kewarganegaraan 150 warganya yang pergi ke Suriah. Belanda nampaknya mengambil kebijakan serupa: kewarganegaraan bukan hak yang absolut.
Reporte kumparan Den Haag (kumparan.com) Eddy Santosa.