Deddy Mizwar: Investasi Perlu Diatur untuk Keberlangsungan Hidup

22 Agustus 2017 23:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Area pembangunan Apartement Meikarta, Bekasi (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Area pembangunan Apartement Meikarta, Bekasi (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wakil Gubernur Jabar Deddy Mizwar mengungkapkan alasannya di depan ribuan kader PAN mengapa dirinya menolak proyek Meikarta.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, hingga kini proyek Meikarta belum memenuhi syarat izin Tata Ruang yang berlaku. Karena itu ia meminta pembangunan Meikarta dihentikan.
"Makanya tata ruang menjadi sangat penting di sini, sementara Kabupaten Bekasi baru mengajukan bagaimana perubahan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kepada provinsi atau pemprov," ujarnya di sela-sela Rakernas PAN di Bandung, Selasa (22/8).
Proyek Meikarta yang diluncurkan oleh Lippo Group ini berlokasi di Lippo Cikarang, Bekasi. Lokasi ini merupakan bagian dari proyek kota raksasa baru Meikarta dengan luas 22 juta meter persegi dengan nilai investasi mencapai Rp 278 triliun. Karena itu jika pembangunan Meikarta tetap dilanjutkan harus memiliki rekomendasi izin dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Rekomendasi dari pemprov, izinnya sudah ada belum? Kalau belum ada mohon dihentikan, ini negara hukum," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Area pembangunan Apartement Meikarta, Bekasi (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Area pembangunan Apartement Meikarta, Bekasi (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
Pemprov Jabar memiliki Perda Nomor 12/2014 tentang Pusat Kegiatan Nasional dan Pusat Pengembangan yang terdiri dari tiga pusat kegiatan nasional dan tiga pusat pengembangan yang mengatur kota metropolitan, antara lain:
1. Bandung Raya (Bandung, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Cimahi, dan sekitarnya)
2. Twin Metropolitan yang merupakan kembaran Jakarta (Bogor, Depok, Bekasi, Karawang, Purwakarta)
3. Metropolitan Cirebon Raya (Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan)
Serta, tiga wilayah pengembangan yang meliputi Pangandaran, Ranca Buaya dan Pelabuhan Ratu.
"Jadi kami tidak anti investasi, tidak boleh anti investasi. Setiap daerah membutuhkan investasi untuk denyut ekonomi, tetapi investasi perlu diatur," jelasnya.
Karena menurut Dedy, pengaturan itu menyangkut keberlanjutan hidup rakyat banyak. Sehingga ia menyalahkan para konsumen yang tetap membeli produk perumahan dari Meikarta.
ADVERTISEMENT
"Akhirnya saya katakan demikian, mereka mengajukan izin kepada Pemprov, artinya mereka mengakui belum memiliki izin. Salahnya siapa, salahnya yang beli lah," ucapnya.
"Jabar tidak anti investasi, tapi investasi perlu diatur untuk menjamin keberlanjutan hidup manusia ke depannya," pungkasnya.
Reporter Ferio Pristiawan