DPRD DKI Minta Tambahan Staf Ahli untuk Setiap Anggota Dewan

24 Juli 2017 17:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta (Foto: Diah Harni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta (Foto: Diah Harni/kumparan)
ADVERTISEMENT
Hari ini DPRD DKI melaksanakan rapat paripurna terkait usulan penambahan staf ahli bagi setiap anggota dewan dan kenaikan tunjangan. Dalam rapat tersebut, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bamperda) Bestari Barus menyampaikan pandangan seluruh fraksi yang menyetujui kedua usulan tersebut.
ADVERTISEMENT
Bestari mengatakan, setiap anggota dewan membutuhkan satu staf tenaga ahli pendukung. Nantinya dia bertugas membantu menerima masyarakat yang hendak bertemu anggota dewan ketika sedang rapat.
"Bayangkan jika setiap hari dateng ke kami, kami sedang rapat kan enggak mungkin bisa menerima. Maka dibutuhkan memang setiap satu anggota dewan itu sekurang-kurangnya memiliki satu tenaga ahli gitu loh. Supaya dapat menjawab apabila masyarakat kita akan ke sini," tegas Bestari saat ditemui usai rapat paripurna DPRD, di gedung DPRD, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (24/7).
Dia mengatakan, kondisi DPRD DKI tidak dapat disamakan dengan DPRD di provinsi lain. Menurut dia, saat ini DPRD di provinsi lain sudah dibantu oleh DPRD tingkat Kabupaten/Kota, berbeda dengan DKI yang tidak memiliki wakil rakyat tingkat kabupaten. Untuk itulah, Bestari menyebut, staf ahli bagi tiap anggota dewan sangat dibutuhkan.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, jika merunut pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Adminstratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, diketahui bahwa satu fraksi berhak mendapatkan tiga staf ahli. Oleh karena itu, kata Bestari, kondisi tersebut perlu dikomunikasikan dengan Kementerian Dalam Negeri.
"Makanya inilah yang harus dikonsultasikan kembali kepada Kemendagri apakah dikarenakan kekhususan DKI ini dapat berlaku berbeda atau apa gitu," tambah dia.
Dia melanjutkan, "Kita nggak punya DPRD tingkat II jadi enggak bisa di-speed kemanapun pekerjaan kita. Itulah yang menjadi penting menurut saya, keberadaan teman-teman ahli dan ahli pakar," sambungnya.
Ketua Fraksi DPRD Nasdem ini menjelaskan, nantinya jika usulan ini sudah disetujui, DPRD akan memberikan kriteria-kriteris khusus bagi siapapun yang ingin mendaftar menjadi staf ahli.
ADVERTISEMENT
"Semua mendukung. Tentu kita nanti ada kriteria-kriteria khusus, bahkan kita nggak berpikir bahwa itu harus disediakan oleh kita kalaupun disediakan oleh pemerintah daerah enggak ada masalah yang penting menempel di kita gitu loh," tuturnya.
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat (Foto: Diah Harni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat (Foto: Diah Harni/kumparan)
Djarot Tolak Usulan DPRD
Menanggapi usulan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyebut penambahan staf ahli bagi tiap anggota dewan bisa membebani APBD.
"Saya tidak sependapat apabila setiap anggota dewan masing-masing mempunyai staf ahli. Kalau staf ahli saya minta dipikir ulang, karena ini termasuk juga akan membebani APBD," kata Djarot di lokasi yang sama.
Dia mengusulkan, sebaiknya, staf ahli yang disediakan bukan untuk setiap anggota dewan, melainkan dikelompokkan per bidang keilmuan, misalnya bidang penganggaran dan legal drafting.
ADVERTISEMENT
"Tapi kalau bentuk kelompok pakar kami sependapat supaya betul-betul Dewan Pakar ini jelas apa keahliannya," tutur Djarot.
Sedangkan untuk bidang masing-masing pakar ini, Djarot mengaku akan mengkomunikasikannya dengan anggota dewan.
"Nanti dibicarakan. Kepakarannya di bidang apa? Nanti dibicarakan," jelasnya.