Jaksa Akan Telisik Arahan Mendes Soal Opini WTP

20 September 2017 9:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Desa Eko Putro Sandjojo. (Foto: Antara/Galih Pradipta)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Desa Eko Putro Sandjojo. (Foto: Antara/Galih Pradipta)
ADVERTISEMENT
Tim penuntut umum KPK akan menghadirkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT), Eko Putro Sandjojo, sebagai saksi dalam persidangan di PengadilanTipikor Jakarta, Rabu (20/9).
ADVERTISEMENT
Ia akan bersaksi untuk dua mantan anak buahnya yakni Sugito dan Jarot Budi Prabowo dalam perkara dugaan suap kepada auditor BPK guna mendapat opini WTP untuk Kemendes.
Kabiro Humas Kemendes PDT, Samsul Widodo, pun mengatakan bahwa, Eko akan datang memenuhi panggilan penuntut umum untuk bersaksi dalam persidangan tersebut.
"Benar beliau terima panggilan tersebut dan beliau akan hadir," ucap Samsul dalam pesan singkat saat dikonfirmasi, Rabu (20/9).
Tim penuntut umum akan menggali sejumlah hal dari kesaksian Eko dalam persidangan. Utamanya adalah perihal suap yang dilakukan eks dua anak buahnya itu.
"Tujuan utama Tim JPU menghadirkan Mendes adalah menggali keterangan mengenai perbuatan Sugito dan Jarot dalam memberikan suap kepada 2 Auditor BPK sehingga terbit opini WTP," kata jaksa KPK, Muhammad Takdir Suhan saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya itu, jaksa juga akan menggali mengenai adanya arahan dari Eko kepada anak buahnya agar kementeriannya mendapat opini WTP.
"Tujuan kita datangkan beliau menjadi saksi yaitu untuk mengonfirmasi apakah benar adanya arahan Pak Mendes terkait penerbitan opini WTP dan beberapa hal yang sudah tertera dalam fakta persidangan seperti bukti rekaman," ujar jaksa Takdir.
Takdir menambahkan, tim jaksa tak menutup kemungkinan untuk menggali lebih jauh kesaksian Mendes ihwal pihak lain dalam tubuh Kemendes yang campur tangan dalam upaya pemberian suap kepada auditor BPK tersebut.
"Serta mendalami apakah ada peran pihak-pihak lain di Kemendes yang turut campur dalam pemberian suap tersebut," ujar Takdir.
Dalam dakwaan disebutkan, BPK menemukan laporan keuangan Kemendes yang masih memiliki utang pada 2016. Utang itu terkait honorarium tenaga kerja profesional desa yang belum dibayar sebesar Rp 550.467.601.225 miliar pada tahun 2016.
ADVERTISEMENT
Hasil laporan terkait utang Rp 550 M itu tercantum dalam pemeriksaan laporan keuangan Kemendes melalui Surat Nomor 17/LK/-KEMENDES/04/2017. Saat itu, Kemendes mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK lantaran utang tersebut.
Untuk itulah, suap diduga diberikan agar BPK dapat mengubahnya menjadi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Suap sebesar Rp 240 juta dilakukan selama dua tahap. Diduga setelah suap diberikan ke dua auditor BPK, status opini Kemendes langsung berubah menjadi WTP.
Menurut Takdir, keterangan Eko dibutuhkan untuk mengonfirmasi apakah Eko saat itu mengetahui penerbitan WTP kepada Kemendes. Jaksa, kata Takdir, juga ingin mengetahui penghargaan apa saja yang sudah diperoleh Kemendes --sehingga Kemendes mendapat Opini WTP.
"Pada intinya, terbitnya WTP bagi Kemendes, apakah sepengetahuan Mendes dan penghargaan apa yang diperoleh Mendes dengan mendapatkan WTP tersebut. Selebihnya akan menyesuaikan dengan keterangan saksi lain," ujar Takdir.
ADVERTISEMENT