Kapolri Dukung Pendaftaran SIM Card dengan KTP dan KK

13 Oktober 2017 16:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
SIM card. (Foto: PublicDomainPictures (CCO Creative Commons))
zoom-in-whitePerbesar
SIM card. (Foto: PublicDomainPictures (CCO Creative Commons))
ADVERTISEMENT
Kebijakan pemerintah mewajibkan pengguna SIM card telepon seluler untuk melakukan daftar ulang dengan KTP dan KK kini menjadi polemik di masyarakat. Pro dan kontra akhirnya muncul.
ADVERTISEMENT
Banyak pihak yang menilai bahwa pendaftaran ulang SIM card dengan KTP dan KK dapat mengantisipasi tindak kejahatan siber. Namun tak sedikit yang menolaknya, karena data pribadi masyarakat dapat disalahgunakan oleh oknum yang tak bertanggung jawab jika data tersebut bocor.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian angkat bicara terkait kebijakan pemerintah ini. Menurutnya, pendaftaran SIM card dengan KTP dan KK akan lebih baik
“Kalau bagi Polri kalau terdaftar (SIM Card terdaftar dengan KTP dan KK) akan lebih baik,” ujar Tito, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (13/10).
Kapolri Tito Karnavian (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolri Tito Karnavian (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Meskipun menyetujuinya, Tito menggarisbawahi bahwa dirinya setuju jika semua pihak juga turut menyetujui kebijakan pemerintah tersebut. Sehingga kebijakan tersebut dapat diimplementasikan tanpa adanya hambatan.
ADVERTISEMENT
“(Setuju) kalau semua sepakat untuk itu (mengimplementasikan kebijakan SIM card dengan KTP dan KK),” ungkap Tito.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) akan memberlakukan registrasi nomor pelanggan yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP mulai tanggal 31 Oktober mendatang. Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang terakhir telah diubah dengan Permen Kominfo Nomor 14 Tahun 2017.