Kapolri Tolak Intervensi DPR yang Minta Kasus Makar Disetop
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
DPR meminta agar Polri menghentikan penyelidikan kasus dugaan makar. Namun Polri memastikan hukum tak dapat diintervensi.
ADVERTISEMENT
"Hukum itu tidak boleh diintervensi. Hukum itu harus melihat fakta hukumnya, prinsipnya itu. Dihentikan kalau enggak kuat, diajukan kalau itu kuat," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Lapangan Monas, Jalan Medan Merdeka, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (14/1).
Tito mengatakan, saat ini kasus dugaan makar masih dalam tahap penyelidikan. Kasus ini akan teteap diajukan ke persidangan jika fakta hukumnya kuat. Namun jika memang tidak ada bukti yang relevan, polisi akan menghentikan pengusutan.
"Kita kembali ke fakta hukum, tolong jangan dipotong. Kalau fakta hukumnya kuat pasti akan kita ajukan, kalau fakta hukumnya tidak kuat kita akan hentikan. Itu aja prinsip kita," tegasnya.
Sejauh ini polisi sudah menetapkan 11 orang tersangka atas kasus dugaan makar. Mereka adalah Kivlan Zen, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri. Ketujuh orang ini tak ditahan.
ADVERTISEMENT
Sementara tiga orang lainnya, yakni Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar sampai kini ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Sementara musisi Ahmad Dhani yang juga ditangkap hampir bersamaan dengan para aktivis tersebut, tidak dijerat pasal makar.
Sebelumnya permintaan penghentian pengusutan kasus dugaan makar diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Fadli mendapat aduan dari Rachmawati dan memintanya mendorong polisi menghentikan penyelidikan kasus ini. Rachmawati tak kuasa menahan tangis saat mengadu ke Fadli Zon.