Kominfo Ajak 'Ibu Pengabdi Setan' Promosi Registrasi SIM Card

18 Oktober 2017 6:53 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sosok Ibu di 'Pengabdi Setan'. (Foto: @jokoanwar/Twitter)
zoom-in-whitePerbesar
Sosok Ibu di 'Pengabdi Setan'. (Foto: @jokoanwar/Twitter)
ADVERTISEMENT
Cara menyampaikan pesan yang unik dan kreatif memang wajib dilakukan agar pesan itu diterima dengan baik oleh publik. Bukan cuma pihak swasta yang berlomba melakukan, tetapi juga kalangan pemerintah yang mulai berinisiatif menyampaikan pesan memanfaatkan materi kekinian.
ADVERTISEMENT
Kementerian Komunikasi dan Informatika memanfaatkan tren film 'Pengabdi Setan' yang sejak September lalu ramai dibicarakan. Kementerian yang dipimpin Rudiantara tersebut memakai materi gambar sosok ibu ketika tampak dari balik jendela, lalu ditambahkan teks yang mengajak warga untuk melakukan registrasi kartu SIM prabayar.
"Tenang, registrasi kartu prabayar gak perlu pakai nama Ibu kok.. (emoticon tertawa)," tulis teks dalam gambar yang diunggah Kemkominfo di akun resmi Instagram pada Selasa malam (17/10).
Dalam waktu sekitar dua jam, konten ini mendapatkan sebanyak 700 likes dan lebih dari 100 komentar. Ada komentar dari warga yang menyatakan terkejut setelah melihat konten itu, dan ada juga yang menyambutnya dengan guyonan.
"Aku di kamar sendiri lampu mati. Nunggu suami pulang kerja. Eh buka IG nongol tuh si ibu," tulis pengguna Instagram dengan akun kholifaturrosyid.
ADVERTISEMENT
Kemkominfo memang sedang melakukan kampanye registrasi kartu SIM seluler prabayar yang berlaku untuk pelanggan baru maupun lama dengan basis data Nomor Induk Kependudukan di KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK). Program registrasi ini dimulai pada 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018.
Registrasi ini yang digelar bersama Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri ini, berguna untuk mencegah penyalahgunaan nomor seluler serta untuk kepentingan national single identity yang dicanangkan.
Buat kamu yang ingin melakukan registrasi kartu SIM, bisa mengikuti langkah-langkah pada infografis di bawah ini. Jika tidak melakukannya, nomor kartu SIM terancam diblokir secara bertahap.
Cara daftar ulang SIM Card dengan KTP dan KK (Foto: Bagus Permadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Cara daftar ulang SIM Card dengan KTP dan KK (Foto: Bagus Permadi/kumparan)