KPK Akan Lelang 19 Mobil Sitaan, Ini Syarat untuk Ikut Lelang

20 September 2017 8:45 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil sitaan KPK yang akan dilelang hari Rabu (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mobil sitaan KPK yang akan dilelang hari Rabu (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK bersama dengan Kementerian Keuangan akan melakukan lelang eksekusi terhadap barang-barang rampasan yang terkait beberapa kasus tindak pidana korupsi. Ada 22 barang sitaan KPK yang akan dilelang pada tanggal 22 September 2017 mendatang di Gedung JCC, Ruang Cendrawasih, Senayan, Jakarta Pusat. Lelang akan dimulai dari sekitar pukul 13.30 WIB hingga selesai dengan dibagi ke dalam 4 sesi.
ADVERTISEMENT
Barang yang dilelang sebagian besar merupakan mobil berbagai merek. Mulai dari Jaguar dan Audi yang disita terkait kasus eks DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, hingga Jeep Wrangler milik mantan Kakorlantas Irjen (Purn) Djoko Susilo tercatat menjadi barang yang akan dilelang.
Mobil sitaan KPK yang akan dilelang hari Rabu (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mobil sitaan KPK yang akan dilelang hari Rabu (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
Lantas, bagaimana caranya bila berminat ikut lelang tersebut?
Dikutip dari laman KPK, siapapun bisa mengikuti lelang ini, asalkan memiliki akun yang terverifikasi pada website www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.
Calon peserta pun bisa melihat barang-barang yang akan dilelang tersebut di beberapa tempat terpisah. Barang-barang tersebut ditempatkan di Kantor KPK dan di beberapa Rumah Penyimpanan Benda Sitaan.
Setiap barang sitaan mempunyai harga awal penawaran yang berbeda-beda. Para calon peserta diwajibkan untuk menyetor uang jaminan sesuai yang disyaratkan untuk masing-masing barang. Bila menang, maka peserta lelang diberi waktu selama 5 hari kerja untuk melunasinya.
ADVERTISEMENT