Nafa Urbach Laporkan Akun Medsos Terduga Pedofil ke Polda Metro

21 Agustus 2017 21:40 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nafa Urbach (Foto: Yurika Kencana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Nafa Urbach (Foto: Yurika Kencana/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Artis Nafa Urbach kembali mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Senin (21/8). Kali ini kedatangannya untuk melaporkan beberapa akun media sosial yang memberikan komentar berbau pedofil pada foto anaknya, Mikhaela Lee Juwono, di Instagram dan di sebuah artikel mengenai anaknya di Line Today.
ADVERTISEMENT
"Tadi ada sekitar lima akun (yang dilaporkan)," kata Nafa di Mapolda Metro Jaya. Menurut Nafa, akun-akun tersebut diduga adalah pelaku pedofilia yang mengincar anak-anak di bawah umur.
"Di Line itu berita Line Today, beberapa sih akun personal," katanya.
Adapun barang bukti yang dibawa Nafa dalam laporannya itu adalah sejumlah screenshot terkait komentar-komentar terduga pelaku pedofil di foto-foto anaknya yang diunggah di akun Instagram Nafa dan dalam berita tersebut.
Sementara itu pada saat bersamaan, Sandy Arifin, selaku kuasa hukum Nafa menuturkan bukti-bukti tersebut diduga mengandung unsur pidana di dalamnya.
"Jadi memang secara resmi kita melaporkan menggunakan data-data yang kita punya adalah bukti-bukti screenshot terus ada beberapa copy-an yang sudah diprint, yang mana diduga akun-akun itu mengandung unsur pidana dalam asusila si akun medianya media line dan IG-nya. Di mana di situ terdapat unsur asusila," ujar Sandy.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Sandy mengatakan pihaknya telah menyiapkan dua orang saksi untuk dimintai keterangannya terkait kasus ini. "Saksi juga akan hadirkan, mungkin satu dua hari ini kita akan hadirkan. Nanti untuk lebih lanjut sudah serahkan kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujarnya.
Laporan Nafa Urbach ini tertuang dalam LP /3032/VIII/2017/PMJ/Dit. reskrimsus. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2009 tentang Informasi Transaksi Elektronik.