Pansus Pelindo II Serahkan Hasil Audit BPK ke KPK

17 Juli 2017 14:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rieke Diah Pitaloka menyerahkan hasil audit ke KPK (Foto: Iqra Ardini/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rieke Diah Pitaloka menyerahkan hasil audit ke KPK (Foto: Iqra Ardini/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua Panitia Khusus kasus dugaan korupsi Pelindo II (Pansus Pelindo II), Rieke Diah Pitaloka, mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Ia menyerahkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan terkait perpanjangan kontrak pengelolaan dan pengoperasian Pelabuhan PT Pelindo II.
ADVERTISEMENT
"Jadi audit BPK atas permintaan pansus itu mencakup 4 hal, yaitu perpanjangan kontrak PT Jakarta International Container Terminal (JICT) dan Koja, lalu proyek Kalibati dan Global Bound senilai Rp 20,8 triliun," kata Rieke di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/7).
Dalam hasil laporan audit investigatif tahap pertama, BPK melihat indikasi adanya pelanggaran hukum. "Hasil audit perpanjangan kontrak JICT terindikasi sebagai pelanggaran yang potensi kerugiannya mencapai Rp 4,09 triliun," ujar Rieke.
Atas temuan tersebut, Pansus Pelindo II meminta KPK untuk meneruskan proses hukumnya. "Karena sudah jadi tersangka, tersangka aja terus. Apa mau seterusnya jadi tersangka?" kata Rieke.
Audit oleh BPK dilakukan untuk menindaklanjuti surat dari DPR Rl No. PW/02699/DPR Rl/Il/2016 tentang Permintaan Audit lnvestigatif atas perpanjangan perjanjian kerja sama pengelolaan dan pengoperasian PT JlCT antara PT Pelindo ll dengan Hutchison Port Holding (HPH).
ADVERTISEMENT
Adapun penyimpangan yang ditemukan dari hasil audit BPK berupa inisiasi rencana perpanjangan yang tidak masuk di RJPP (Rencana Jangka Panjang Perusahaan) dan RKAP (Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan) dan tanpa ada permohonan izin.
Selain itu, penunjukan HPH dilalui tanpa mekanisme pemilihan yang seharusnya, perpanjangannya ditandatangani meski belum ada persetujuan RUPS, penunjukkan financial advisor dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundangan, dan hasil kerjanya diduga dipersiapkan untuk mendukung perpanjangan perjanjian kerja sama dengan HPH.