Pemkot Palu Setop Sementara Operasional Transportasi Online

11 Oktober 2017 3:04 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi memesan ojek online (Foto: Nur Syarifah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi memesan ojek online (Foto: Nur Syarifah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah, menghentikan sementara layanan transportasi online. Sebab perusahaan penyedia transportasi online dinilai belum memenuhi persyaratan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
"Kami menghentikan sementara waktu sebelum mereka memenuhi segala ketentuan, baik perizinan maupun syarat-syarat lainnya yang telah ditetapkan pemerintah kota. Sebelum ada rekomendasi kita belum izinkan beroperasi," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu, Setyo Susanto di Palu, Selasa (10/10) seperti dikutip dari Antara.
Jasa transportasi online tersebut baru beroperasi di Palu sejak September 2017. Namun menurut Setyo, keberadaan transportasi online masih mendapat banyak penolakan dari transportasi konvensional.
"Sejumlah penyelenggara angkutan lain masih merasa keberatan ojek online ini masuk ke Palu, ini hasil rapat kami bersama sejumlah penyelenggara angkutan," tuturnya.
Menurut Setyo dalam pertemuan Dinas Perhubungan dengan penyelenggara transportasi online pada Senin (9/10), terdapat sejumlah syarat yang belum dipenuhi oleh pemilik usaha itu. Namun tidak dibeberkan syarat yang dimaksud.
ADVERTISEMENT
Karenanya Dishub Kota Palu menghentikan sementara operasional transportasi online tersebut. Pihaknya akan kembali memberikan izin jika syarat-syarat yang ditentukan sudah dipenuhi.
"Kita sebagai daerah otonomi maka perlu ada izin prinsip yang dikeluarkan pemerintah kota sebagai salah satu syarat yang harus di penuhi setiap orang yang ingin berinvestasi di Palu," jelasnya.