Perjalanan Kasus Penistaan Agama Ahok

9 Mei 2017 12:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ahok di Sidang Pledoi (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 2 tahun penjara untuk Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dia diputuskan bersalah telah melakukan penistaan agama.
ADVERTISEMENT
Berikut perjalanan kasus Ahok sejak akhir tahun 2016:
30 Oktober 2016
Ahok berpidato di depan para nelayan yang merupakan warga Kepulauan Seribu. Pidato Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta ini menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51.
6 Oktober 2016
Potongan rekaman pidato Ahok yang menyinggung Al-Maidah diunggap Buni Yani ke Facebook.
7 Oktober 2016
Ahok dilaporkan ke polisi atas tuduhan penistaan agama. Bareskrim Polri membuka penyelidikan. Kasus Ahok diusut secara maraton karena menjadi pusat perhatian publik.
10 Oktober 2016
Ahok meminta maaf. Dia mengaku tidak bermaksud menodai agama Islam ataupun melecehkan Alquran.
14 Oktober 2016
Massa FPI berunjukrasa di depan gedung Bareskrim Polri dan Balai Kota DKI Jakarta. Mereka akan mengawal kasus Ahok dan menuntut Ahok segera disidang.
ADVERTISEMENT
4 November 2016
Aksi besar-besaran 411 dilakukan di sekitar Monas, Jakarta Pusat.
15 November 2016
Kepolisian melakukan gelar perkara secara terbuka namun terbatas. Beberapa pihak diundang untuk mengikuti ekspose itu.
16 November 2016
Ahok resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama. Ahok langsung dicegah ke luar negeri, namun tidak ditahan.
1 Desember 2016
Bareskrim melimpahkan barang bukti serta tersangka ke Kejaksaan. Mereka langsung melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
2 Desember 2016
Unjuk rasa 212 digelar. Aksi ini lebih besar dari aksi sebelumnya, 411. Di tengah gerimis, Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla mendatangi massa dan ikut salat Jumat berjamaah di Monas.
ADVERTISEMENT
5 Desember 2016
Pengadilan Negeri Jakarta Utara menetapkan 5 hakim untuk menyidangkan perkara Ahok. Majelis hakim dipimpin Ketua Pengadilan, Dwiarso Budi Santiarto.
13 Desember 2016
Sidang perdana Ahok digelar di PN Jakarta Utara yang menumpang di gedung eks PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada.
3 Januari 2017
Sidang lanjutan Ahok digelar di auditorium Kementerian Pertanian. Ruang sidang di PN Jakarta Pusat dianggap kurang besar dan tidak kondusif untuk menyidangkan kasus yang menyita perhatian publik ini. Ruang sidang ini sebelumnya pernah digunakan untuk meyidangkan Presiden kedua RI Soeharto dan Abu Bakar Baasyir.
11 April 2017
Sidang tuntutan Ahok ditunda karena mendekati waktu Pilkada DKI. Sidang akan digelar sehari setelah pencoblosan.
ADVERTISEMENT
20 April 2017
Jaksa penuntut umum menuntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahuh. Jaksa menyebut dakwaan alternatif kedua untuk Ahok terbukti.
Dakwaan altenatif kedua merujuk ke Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal itu mengatur tentang seseorang yang dengan sengaja menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.
25 April 2017
Ahok membacakan pledoi. Dia menyebut dirinya bagaikan ikan nemo dalam film animasi Finding Nemo. Ikan nemo bergerak melawan arus demi kebaikan orang banyak. Apa yang dilakukannya memberikan dampak baik, namun tak ada yang berterimakasih padanya.
Ahok menyebut dia tidak meminta ucapan terima kasih dari orang lain. Menurutnya yang penting perbuatannya diketahui Tuhan.
ADVERTISEMENT
9 Mei 2017
Majelis hakim menetapkan vonis 2 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Hakim memerintahkan agar Ahok langsung ditahan.
Ahok mengajukan banding atas vonis tersebut. Dia langsung dibawa ke Rutan Cipinang.