Polisi Minta Maaf Ada 2 Oknum yang Memalak Sopir Truk di Kalsel

14 Agustus 2017 20:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Uang Rupiah (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Uang Rupiah (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
Dua anggota Polsek Labuan Amas Selatan, Kalimantan Selatan, Aiptu MM dan Bripka DB, kedapatan melakukan pungli terhadap pengemudi truk. Aksi pungli yang terjadi pada Selasa (8/8), itu direkam oleh sopir truk yang mengaku bernama Cecep.
ADVERTISEMENT
Namun dalam video yang diambil oleh Cecep, hanya tampak seorang polisi yang berusaha memalaknya. Sambil merokok, polisi itu meminta uang kepada Cecep. Awalnya Cecep menawarkan Rp 50 ribu, namun ditolak.
Setelah sempat tawar-menawar, akhirnya Cecep memberi polisi tersebut uang Rp 100.000. Polisi itu kemudian melenggang pergi.
Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Mugi Sekar Jaya, membenarkan kejadian dalam video tersebut. Menurutnya, saat ini kedua anak buahnya yang terlibat pungli itu sedang diperiksa oleh Propam Polda Kalimantan Selatan.
"Kejadian diduga pungli yang dilakukan oleh oknum anggota Polsek Labuan Amas Selatan Aiptu MM dan Bripka DB saat ini sudah tahap penyidikan Propam Polda Kalsel, keduanya sekarang masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Mugi seperti dikutip dari tribratanews.com.
ADVERTISEMENT
Mugi menyerahkan seluruh hasil pemeriksaan terhadap Propam Polda Kalimantan Selatan. Dia meminta maaf atas kelakuan kedua anak buahnya yang mencoreng institusi kepolisian itu.
"Saya selaku Polres HST meminta maaf dengan ketidaknyamanan pemberitaan viral yang ada sekarang kepada masyarakat luas khususnya masyarakat Hulu Sungai Tengah," katanya.
Mugi mengingatkan seluruh personel dan jajaran Polres Hulu Sungai Tengah agar tidak melakukan pelanggaran serupa ataupun tindakan tidak terpuji lainnya. Dia meminta semua anggota polisi memberikan pelayanan yang baik kepada masyrakat.
“Sebagai penegak hukum dan pelayan masyarakat, sudah seharusnya memberikan pelayanan yang terbaik pada masyarakat, kejadian ini jangan sampai terulang lagi, tindak tegas pelanggar, jangan ada pungli lagi.” kata Mugi.