news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Selain HTI, Ada Ormas Lain yang Akan Dibubarkan

20 Juli 2017 14:02 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Irjen Setyo Wasisto, Kadiv Humas Polri (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Irjen Setyo Wasisto, Kadiv Humas Polri (Foto: Aria Pradana/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kemenkum HAM telah resmi membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena dinilai melanggar Perppu No 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Polisi menyebut, ada ormas lain yang terindikasi melawan Pancasila dan terancam dibubarkan.
ADVERTISEMENT
"Ada beberapa, tapi masih dalam pendalaman dan masih dikoordinasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM, dengan Kementerian Polhukam," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (20/7).
Setyo enggan menyebutkan ormas apa yang dimaksud. Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan.
"Lihat perkembangannya, kita belum memastikan. Tapi yang jelas sudah dikeluarkan pembubaran badan hukumnya oleh Kementerian Hukum dan HAM adalah HTI," katanya.
Setyo menjelaskan, dengan dicabutnya badan hukum, kegiatan HTI otomatis harus disetop. Namun pemerintah tidak dapat menghalangi jika masih ada kegiatan berbau HTI yang dilakukan perorangan.
"Ya dia melakukan kegiatan orang-perorang tidak bisa dilarang," ujarnya.
Setyo menjelaskan, pihaknya akan melakukan pemantauan kegiatan di ruang publik. Semua pihak baik perseorangan maupun kelompok yang menyebarkan materi anti Pancasila, akan diamankan.
ADVERTISEMENT
"Kalau misalnya berdakwahnya di lingkungan kampus, materinya akan kita pantau. Kalau materinya tetap anti Pancasila ya pasti akan diamankan," ujarnya.