Selebgram Angela Lee Ditangkap karena Investasi Bodong Miliaran Rupiah

1 Maret 2018 11:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Angela Lee (Foto: IG. @angelalee87 )
zoom-in-whitePerbesar
Angela Lee (Foto: IG. @angelalee87 )
ADVERTISEMENT
Selebgram Angela Lee atau yang bernama asli Angela Charlie (31) ditangkap bersama suaminya, David Hardian (43) jajaran Polres Sleman. Keduanya diduga melakukan penipuan berkedok investasi.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Yogyakarta AKBP Yulianto menjelaskan, Angela Lee dan suami dilaporkan oleh korban bernama Santosa Tandyo, seorang warga Yogyakarta. Dia mengaku tertipu hingga lebih dari Rp 280 juta.
Peristiwa bermula saat korban menyepakati perjanjian investasi mobil dengan David pada Januari 2017 dan mentransfer sejumlah uang. Namun pada bulan Februari 2017, David mengaku uangnya digunakan untuk membeli tas impor yang merupakan bisnis Angela.
"Tersangka meyakinkan pelapor dengan menjanjikan keuntungan usaha jual beli tas tersangka AC (Angela) yang lebih besar dari usaha mobil," ujar Yulianto dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan (kumparan.com), Kamis (1/3).
Angela Lee  (Foto: Instagram @angelalee87)
zoom-in-whitePerbesar
Angela Lee (Foto: Instagram @angelalee87)
Santosa mempercayai ucapan David dan mentransfer uang sebesar Rp 280 juta pada tanggal 23 Februari 2017. Hingga bulan Agustus 2017, keuntungan dan modal yang diterima berjalan lancar.
ADVERTISEMENT
"Memasuki investasi pada bulan September 2017 mulai macet, tersangka DH dan AC tidak memberikan uang modal dan keuntungan," katanya.
Santosa baru mengetahui bahwa usaha tas impor tersebut ternyata sudah macet sejak Mei 2017. Sayangnya uang milik Santosa digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Angela dan suami.
"Tanpa sepengetahuan pelapor uang investasi milik pelapor digunakan untuk membayar utang pribadi, membeli rumah dan mobil," katanya.
Yulianto menyebut, selain Santosa, ada beberapa korban lain yang mengaku ditipu oleh Angela Lee dan suami dengan estimasi kerugian Rp 10 miliar. "Ada beberapa reseller tas yang melaporkan tersangka AC ke Polda Metro Jaya," ujarnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa mobil Rubicon Wrangler, 41 tas mewah berbagai merek, ponsel Samsung S7 dan beragam rekening koran. Saat ini mobil Rubicon Wrangler dan tas-tas tersebut dititipkan di Rupbasan Kemenkumham Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
"Kedua tersangka ditahan di Polres Sleman," kata Yulianto.
Atas tindakannya tersebut, Angela Lee dan suami terancam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dan pasal 3 dan 4 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.